Akibatnya, ketika orang melupakan norma dan etika pada saat menyampaikan pendapat atau aspirasinya, maka hal ini bisa mengganggu keharmonisan hubungan di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya, norma dan etika.
Bentuk-bentuk pelanggaran
Berikut ini adalah beberapa contoh bentuk pelanggaran norma hukum dan etika yang dilakukan dengan dalih sebagai wujud pelaksanaan demokrasi.
1. Membuat pernyataan, cemoohan, atau ujaran kebencian kepada suku bangsa tertentu atau kepada pemeluk agama tertentu, menyudutkan orang atau pihak lain dengan kata-kata yang tidak etis sebagai bahan tertawaan, dsb.
2. Membagikan dan menyebarkan secara berantai berita bohong (hoaks) atau narasi dari penulis yang tidak diketahui (anonim), yang hanya menggunakan akun palsu, atau dari orang yang tidak bertanggung jawab.
3. Kurangnya pemahaman serta tidak menghargai nilai luhur yang berlaku di Indonesia juga dapat menjadi penyebab pelanggaran terjadi. Untuk kasus yang lebih berat bisa menjadi indikasi upaya meremehkan sistem hukum yang berlaku.Â
4. Selain itu juga ternyata masih banyak di antara tokoh masyarakat yang tidak atau belum memahami seutuhnya makna demokrasi yang berlaku di Indonesia.Â
Masih banyak yang menganggap bahwa pelaksanaan demokrasi seperti misalnya saja di Amerika Serikat atau di Turki adalah yang semestinya diterapkan di Indonesia. Padahal demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan pada konstitusi UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, jelas berbeda dengan yang berlaku di Amerika Serikat, Turki, dll.
Harus dipahami, sistem demokrasi di Indonesia dilaksanakan menggunakan pranata sosial dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia, sementara sistem demokrasi di Amerika Serikat menggunakan pranata sosial dan budaya yang dimiliki oleh bangsa Amerika Serikat. Demikian pula halnya untuk berbagai negara lain.
Kewibawaan hukum harus diperkuat
Menurut pandangan penulis, ada beberapa hal yang menyebabkan cukup banyak terjadi kasus pelanggaran norma hukum dan etika tersebut. Satu di antaranya yang bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi dan introspeksi bagi kita adalah karena pelaku pelanggaran hukum di Indonesia pada umumnya tahu bahwa sanksi hukum yang akan diterima sering kali tidak akan seberat sanksi hukum yang diberikan oleh misalnya pemerintah Arab Saudi, Turki, Yaman, Iran, dll. untuk kasus serupa.Â