Mohon tunggu...
Humaniora

Urgensi Suprastruktur Badan Pemeriksa Keuangan yang Kokoh Dalam Menunjang Transparansi dan Akuntabilitas

11 Februari 2018   22:25 Diperbarui: 11 Februari 2018   22:31 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

           Peningkatan peran BPK sendiri telah dimulai beberapa tahun lalu sebelum terbitnya UU No. 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peningkatan peran BPK untuk mewujudkan cita-cita reformasi tercermin dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2005-2010 yaitu Pertama adalah meningkatkan kegiatan dalam pemberantasan KKN. Hal ini dilakukan dengan melakukan kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman antara BPK dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK. Disamping itu juga diadakan pertemuan secara periodik antara BPK dan instansi-instansi tersebut dalam rangka membahas adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kedua, BPK membantu Pemerintah untuk mengimplementasikan Paket tiga Undang-Undang tentang Keuangan Negara Tahun 2003-2004 dalam bentuk SPKN, SAP, dan SPIP.  Ketiga, selama dua tahun terakhir BPK pun telah membantu pemerintah untuk melakukan reformasi institusional, termasuk restrukturalisasi BUMN dan badan layanan umum, seperti sekolah/ universitas dan rumah sakit. Peran seperti ini merupakan bagian dari tugas BPK untuk memberikan opini, simpulan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh auditee (pemerintah). Keempat, secara bertahap BPK akan melakukan audit kinerja guna menilai ekonomi, efisiensi, maupun efektifitas kegiatan instansi pemerintah. Dengan semakin berkembangnya BPK, diharapkan lembaga ini dapat memberikan rekomendasi serta pemikiran jangka panjang sebagai bahan pertimbangan bagi badan legislatif dan eksekutif serta masyarakat luas untuk mengambil keputusan yang didasarkan pada konsep spending less, spending well dan spending wisely.Kelima, Peningkatan kapasitas dan kapabilitas organisasi juga akan terus dilakukan, sejalan dengan tuntutan perubahan lingkungan. Dalam jangka panjang, seperti praktik umum di berbagai negara dan sesuai dengan semangat UU No. 15 Tahun 2004, pemeriksaan keuangan akan semakin banyak diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan pengawasan dari BPK. KAP yang akan melakukan pemeriksaan sektor publik untuk dan atas nama BPK, akan diseleksi, disertifikasi dan diawasi oleh BPK. Selanjutnya, fokus pemeriksaan BPK akan lebih banyak pada pemeriksaan kebijakan, berkelanjutan maupun pemeriksaan lainnya. Keenam, Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan.

          Badan Pemeriksa Keuangan atau lebih dikenal dengan BPK merupkan salah satu lembaga yang bergerak secara independen dalam mengawasi hal keuangan Republik Indonesia. Kedudukan BPK yang telah diakui secara resmi dalam suprastruktur pemerintahan di Indonesia sangatlah penting. Karena fungsi BPK itu sendiri sangat membantu keamanan uang negara yang dikelola para aktor politik di Indonesia. Sehingga kehadiran BPK sangat dibutuhkan dalam kehidupan bernegara khususnya di Indonesia.


Daftar Pustaka
Asshiddiqie Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Pustaka Baru Press. 2014. UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses amandemen UUD 1945. Yogyakarta : Pustaka Baru Press
Fahrojin, Ikhwan. Dan Najih, Mokh.2008.Menggugat Peran DPR dan BPK dalam Reformasi Keuangan Negara.Malang: IB-TRANS Publishing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun