Mohon tunggu...
Humaniora

Urgensi Suprastruktur Badan Pemeriksa Keuangan yang Kokoh Dalam Menunjang Transparansi dan Akuntabilitas

11 Februari 2018   22:25 Diperbarui: 11 Februari 2018   22:31 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 2. Pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.


3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.


           Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK berwenang:


a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.
c. Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara.
d. Menetapkan jenis dokumen, data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
f. Menetapkan kode etik dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
g. Menggunakan tenaga ahli dan /atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
i. Memberikan pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.


         Dalam hal penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggaraan pengelolaan keuangan Negara serta memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada daerah, pengelolaan BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah oleh ditetapkan BPK serta pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, BPK juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat kepada DPR, DPD dan DPRD, Pemerintah pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga negara lain, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, Yayasan, dan Lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah serta meberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Dalam kedudukan yang semakin kuat dan kewenangan yang makin besar itu, fungsi BPK itu sebenarnya pada pokoknya tetap terdiri atas tiga bidang, yaitu:
a. Fungsi operatif, yaitu berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara.
b. Fungsi yudikatif, yaitu berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
c. Fungsi advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

          Mengingat kedudukan BPK yang sangat signifikan dalam tata kelola keuangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki peran dan fungsi penting, yaitu untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja pemerintah (Pasal 4). BPK juga dapat melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri, meliputi penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan (pasal 6). Kendati dalam penentuan standar pemeriksaan BPK melakukan konsultasi dengan pemerintah, tetapi dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK lebih independen dan relatif jauh dari konflik kepentingan.
 
            Semangat Ekuilitas, Transparansi, dan Akuntabilitas yang dimiliki oleh BPK RI. Semangat ekuilitas artinya persamaan dalam arti apa yang berlaku bagi auditee, juga berlaku bagi auditor (BPK). Dalam hal menjalankan transparansi dan akuntabilitas kepada publik, BPK sebagai pemeriksa keuangan negara juga memiliki posisi yang sama di mata hukum sebagaimana pihak yang diaudit (auditee).  Dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK harus memberikan laporan kepada aparat hukum yang berwenang apabila ditemukan terjadinya tindak pidana pada auditee. Demikian pula sebaliknya apabila terdapat pejabat BPK yang memeperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang maka atas pejabat tersebut juga akan dikenakan pidana penjara dan atau denda. Atas kondisi dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang diungkapkan BPK, BPK berinisiatif untuk mendorong pemerintah untuk menyusun rencana aksi sebagai upaya perbaikan tata kelola keuangan negara. Upaya yang dilakukan BPK tersebut antara lain:

1. Mewajibkan semua terperiksa (auditees) menyerahkan Management Representation Letter (MRL) kepada BPK.

2. Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah segera mewujudkan system pembukuan keuangan negara yang terpadu (treasury single account)

3. Meminta seluruh terperiksa menyusun Rencana Aksi guna meningkatkan opini pemeriksaan laporan keuangannya oleh BPK.

4. Membantu entitas pemerintah mencari jalan keluar untuk mengimplementasikan Rencana Aksi yang disusunnya itu;

5. Menyarankan kepada DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik (PAP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun