PSSI tidak mempunyai SOP soal kapasitas stadiun dan PSSI tidak menimbang fakto-faktor rasio yang akan terjadi di laga itu.Â
Yang kedua Pihak Kemanan.Â
Pihak keamanan melakukan tindakan di luar standar operasinal prosedur (SOP).
Yang ketiga Pihak PT-LIB
Pihak LIB bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi.
Ketiga pihak tersebut akan di tuntut dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!