PSSI tidak mempunyai SOP soal kapasitas stadiun dan PSSI tidak menimbang fakto-faktor rasio yang akan terjadi di laga itu.Â
Yang kedua Pihak Kemanan.Â
Pihak keamanan melakukan tindakan di luar standar operasinal prosedur (SOP).
Yang ketiga Pihak PT-LIB
Pihak LIB bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi.
Ketiga pihak tersebut akan di tuntut dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI