Namun statmen yang di keluarkan kepolisian daerah Jawa Timur terbantahkan oleh laporan KOMNAS HAM dan TGIPF yang di serahkan langsung ke presiden.Â
11 Gas Air mata yang di tembakan aparat kemanan ke arah tribun penonton. Dan aparat hanya menembakan fokus kepada satu tribun.Â
Belasan gas airmata pun mengepull dan membuat seisi stadion panik untuk bisa cepat cepat keluar. Para suporter berlarian kearah pintu keluar berharap bisa menghindari gas air mata, namun sayang nya pintu stadion sangat kecil dan sulit untuk suporter keluar dalam keadaan panik.Â
Pintu yang di buka hanya 2 pintu dengan ukuran pintu masing masing 75cm dengan tinggi 180cm. Suporter yang hadir berdasarkan data tiket yang di jual adalah 43 ribu orang sedangkan stadion Kanjuruhan sesuai prosedur hanya bisa menampung 38 orang saja.Â
Puluhan ribu seporter terus berusaha keluar dengan melewati tangga curam dan saling berhimpitan. Ruang gerak sempit, efek gas air mata yang tiada akhir, serta rasa panik yang terjadi akibat tembakan aparat keamanan, menyebakan suporter menumpuk di pintu keluar dan sesak nafas.Â
Sejumlah suporter mulai pingsan, dan satu persatu meregang nyawa pada 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan malang akibat, tindakan diluar prosedur aparat kemanan dan panitia penyelenggara.Â
PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK KEMANAN SERTA PANITIA PENYELENGGARA.Â
Tragedi yang tak hanya menjadi duka Indonesia tapi juga menjadi duka dunia. Tragedi Kanjuruhan masuk ke 3 besar tragedi sepakbola terbesar di dunia.Â
KOMNAS HAM Memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti araha dari presiden agar investigasi serta pertanggung jawaban pihak-pihak terkait dapat segera terselesaikan.Â
Ada beberapa pihak yang bisa di anggap berasal.Â
Yang pertama PSSI