PT Telkom Tbk telah menciptakan persepsi di benak para stakeholder-nya bahwa manajemen perusahaan ini tidak memperhatikan sungguh-sungguh tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pada Januari 2015 dewan komisaris Telkom sudah menolak permohonan direksi soal penjualan Mitratel pada TBIG. Begitu juga Menteri BUMN selaku wakil pemerintah yang memegang saham sebesar 70% telah menolak, baik share swap maupun perubahan anggaran dasar perseroan. Namun, proses tersebut nyatanya masih terus bergulir. Sehingga KPK merasa perlu turun gunung untuk membunyikan peluitnya, alias manajemen PT Telkom Tbk telah melakukan langkah korporasi yang sifatnya off-side.
Direksi PT Telkom Tbk direkomendasi DPR untuk diganti. "Kalau saya sebagai wakil, akan mencoret bapak sebagai pemimpin dan mengganti bapak, kepercayaan saya sudah sangat menurun," tutur salah satu anggota Komisi VI DPR RI Khilmi di ruang rapat Komisi VI DPR. Sebagai informasi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Jumat, 19 Desember 2014, tidak hanya menunjuk Alex J. Sinaga sebagai Direktur Utama, tetapi juga menetapkan empat direksi baru yaitu Abdus Somad Arief, Heri Sunaryadi, Herdy Rosadi, dan Dian Rachmawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H