Mohon tunggu...
Tri Junarso
Tri Junarso Mohon Tunggu... Self-employed -

(1) Consultant (2) Books Writer: Corporate Governance; 7th Principle of Success; Leadership Greatness; Effective Leader; HR Leader - www.amazon.com/s?ie=UTF8&page=1&rh... (3) Software Developer (4) Assessor

Selanjutnya

Tutup

Money

Telkom: Batas Antara Corporate Governance Award dan Watchlist

11 Oktober 2015   14:48 Diperbarui: 11 Oktober 2015   23:41 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Enron Effect

Enron Corporation adalah sebuah perusahaan Amerika yang pada saat itu mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkap bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, dan terstruktur. Pada tanggal 2 Desember 2001, Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11 tentang bankruptcy. Saat itu, kasus ini merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS. (Wiki)

Enron disebut dalam kamus keuangan sebagai sebuah perusahaan AS energi, perdagangan dan utilitas salah satu penipuan akuntansi terbesar dalam sejarah. Eksekutif Enron memalsukan data-data akuntansi untuk meningkatkan pendapatan perusahaan. Saham Enron diperdagangkan setinggi $ 85 sebelum penipuan itu ditemukan, tetapi dijual anjlok ke $ 0,30 setelah penipuan itu terungkap.

Modusnya, perusahaan ini mula-mula membangun aset, semisal sebuah pembangkit listrik, dan mengklaim proyeksi keuntungan dalam pembukuannya, meskipun sebenarnya mereka tidak membuat sepeser pun keuntungan itu. Jika pendapatan dari pembangkit listrik tersebut kurang dari jumlah yang diproyeksikan, alih-alih mengambil kerugian, perusahaan akan mentransfer aset ini kepada sebuah perusahaan lain yang tidak tercatat dalam pembukuan dan melaporkan kerugian tersebut. Tujuan dari jenis akuntansi seperti ini adalah menciptakan kondisi bahwa perusahaan seolah-olah tidak perlu keuntungan, dengan menggunakan metode mark-to-market, Enron menghapus kerugian tersebut tanpa merusak pembukuan perusahaan.

Mark-to-market adalah skema yang dirancang untuk menyembunyikan kerugian dan membuat seolah-olah perusahaan tampak lebih menguntungkan daripada yang sebenarnya. Skema ini dapat dicapai melalui penggunaan entitas tujuan khusus (Special Purpose Entity, SPE). SPE digunakan untuk menyembunyikan aset yang mengalami kerugian, sehingga aset yang gagal tersebut terhapus dari pembukuan perusahaan. Sebagai imbalannya, perusahaan akan memberi investor dari SPE tersebut, saham Enron, untuk mengimbangi kerugian mereka.

Untuk mencegah kerugian negara yang besar akibat tukar guling saham PT Telkom Tbk dan PT Tower Bersama, bahkan kita telah mendengar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut campur dalam proses korporasi yang melibatkan operator selular terbesar nasional tersebut. KPK mengirimkan surat ke Kementerian BUMN yang isinya kajian kerugian Telkom bila transaksi tersebut direalisasikan.

[caption caption="Chart 3"]

[Chart 3]

Namun, dewan direksi TLKM bersama TBIG pada saat itu ngeyel dan sepakat untuk melakukan perpanjangan tanggal pemenuhan syarat-syarat perjanjian dari selambat-lambatnya tanggal 31 Juni 2014, menjadi selambat-lambatnya 31 Maret 2016.
Berbeda dengan kasus Pelindo II, Direktur Utama RJ Lino tidak terima dan kaget saat ruangannya digeledah oleh pihak Mabes. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengkonfirmasi tidak ada masalah dalam transaksi 10 alat bongkar muat yang dilakukan Pelindo II.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) bergantian mengatakan bahwa kebijakan tidak boleh dipidanakan. Kamis, 3 September 2015, disebutkan dalam pembicaraan lewat telepon Jusuf Kalla Seoul (Korea Selatan) menyampaikan kepada Kabareskrim Budi Waseso, yang telah berganti posisi menjadi Kepala BNN, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, kasus dugaan korupsi yang menimpa korporasi tidak boleh langsung dipidanakan. Hal itu sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat pengaturan larangan penyalahgunaan wewenang sehingga badan atau pejabat pemerintahan bertindak sesuai dengan batas kewenangannya.

"Jangan sampai upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum membuat pejabat pemerintah takut berinovasi bagi pembangunan. Rakyat Indonesia butuh mensukseskan pembangunan," kata Jokowi saat pimpin upacara di lapangan upacara Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2015.

Kasus Pelindo II ini telah mengundang perhatian wakil rakyat di DPR, setelah sebelumnya berencana membentuk panitia kerja, kini upaya itu konon diperluas dengan membentuk tim pansus yang melibatkan Komisi III, V, VI, dan XI DPR, kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu, 5 September 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun