Mengutip pendapat Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JKRN) terkait dekriminaliasi yang JRKN kenalkan adalah mengatur rentang ambang batas, untuk menentukan kepemilikan kepentingan pribadi. Â Dalam rentang tersebut, pengguna Narkotika menjadi subjek penilaian panel asesmen, yang berada di layanan kesehatan hingga ke tingkat puskesmas, kemudian dinilai oleh tenaga kesehatan dan konselor adiksi untuk menentukan intervensi yang tepat, tanpa adanya anggota tim dari aparat penegak hukum.Â
Sebagai tambahan penulis setuju dengan pendapat ICJR bahwa penggunaan narkotika harusnya didekriminalisasi dan tidak semua membutuhkan rehabilitasi, karena memindahkan pengguna narkotika dari Lapas ke rehabilitasi akan menimbulkan masalah baru lagi yaitu overcrowding di lapas akan berpindah ke rehabilitasi.  Dengan demikian, narkotika adalah tantangan utama dalam sistem peradilan pidana. Apabila ingin mereformasi sistem peradilan pidana maka mulailah dengan kebijakan narkotika. Hal ini karena hampir sebagian besar kasus yang ditangani oleh penegak hukum adalah paling besar terkait narkotika.
Referensi:
Supriyadi, dkk. (2017) Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia Usulan Masyarakat Sipil. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Novian, R. dkk. Â (2018). Strategi menangani overcrowding di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Ricky, G. Â dkk. (2021) Mendorong Kebijakan Non-Pemidanaan bagi Penggunaan Narkotika: Perbaikan Tata Kelola Narkotika Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H