Mohon tunggu...
Tri Indah Sakinah
Tri Indah Sakinah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Ilmu Hukum

Criminal law enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overcrowding Lapas: Perlunya Rekonstruksi Kebijakan Hukum pada Pengguna Narkotika

24 Juli 2022   20:10 Diperbarui: 4 Maret 2024   08:55 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tantangan dalam sistem peradilan di indonesia saat ini adalah menghadapi overcrowding  Lapas di Indonesia. Overcrowding  dapat didefinisikan sebagaimana jumlah penghuni yang ada melebihi kapasitas atau daya tampung yang ada.  Salah satu penyebab terjadinya overcrowding lapas biasanya disebabkan karena mendominasinya pengunaan pidana pokok penjara sebagai solusi untuk memidanakan seseorang tanpa alternative non penjara, serta aturan negara yang memuat politik hukum yang memuat ketentuan pidana beroerientasi pada pidana penjara.

Banyak pandangan ataupun stigma masyarakat sampai saat ini yang menganggap bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku kejahatan dilakukan untuk memperbaiki diri pelaku dan melindungi kepentingan masyarakat ditambah dengan keputusan hakim yang dalam kenyataannya menjatuhkan pidana pada pelaku kejahatan karena perintah undang-undang dan menjatuhkan pidana penjara tinggi. 

Dengan keyakinan semakin tinggi pidana yang dijatuhkan, maka semakin besar efek jera yang diberikan kepada pelaku. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa hakim belum menyadari sepenuhnya bahwa penjatuhan pidana penjara adalah upaya terakhir (ultimum remedium) apabila upaya lain tidak berhasil dilakukan. (ICJR, 2018)

Berdasarkan Sistem data Base (SDP) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan total penghuni lapas per 24 Juli dengan jumlah penghuni 277.611 orang dan kapasitas tersedia hanya untuk 132.107 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan jenis tindak pidana narkotika yang lebih mendominasi Setelah terbitnya UU No 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan ancaman pidana kepada pengguna narkotika.  Ancaman pidana yang diberikan kepada pengguna narkotika terus bertambah sampai dikeluarkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hasil penelitian yang dilakukan tahun 2016 oleh ICJR, Rumah Cemara dan Yayasan Orbit, di PN Surabaya,  dakwaan tertinggi yang dijatuhkan bagi pengguna dan pencandu narkotika adalah pasal berlabel "bandar", dari penelitian tersebut ditemukan bahwa 61% dakwaan yang diajukan jaksa adalah pasal 111 atau 112 UU Narkotika karena memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika  dengan ancaman pidana yang sangat tinggi yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pasal 111 UU Narkotika No 35 tahun 2009 berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara Ibid, paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." 

Perbedaannya dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika adalah pada bentuk narkotikanya, yaitu berbentuk tanaman atau bukan tanaman. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berbunyi

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

Sangat disayangkan sebagian penegak hukum tidak membedakan antara bandar dan pencandu atau pengguna narkotika. Penggunaan pasal 111 atau 112 UU Narkotika ini karena lebih mudah dibuktikan dengan ancaman pidana yang tinggi daripada pasal 127 UU Narkotika ,  pasal 127  tersebut berbunyi  

(1)    Setiap Penyalah Guna:

 a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun