Mohon tunggu...
TRI HANDOYO
TRI HANDOYO Mohon Tunggu... Novelis - Novelis

Penulis esai, puisi, cerpen dan novel

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Faktamorgana OCCRP

11 Januari 2025   07:34 Diperbarui: 11 Januari 2025   10:30 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagong yang terlanjur menggigit potongan singkong terpaksa mengeluarkan lagi dari mulutnya. Ternyata masih panas. Tapi hatinya tidak ikut panas, ia pun ikut nimbrung, "Lucu! Ada orang yang tampak jelas mental jongosnya. Jurnalis OCCRP bukan, staf bukan, karyawan juga bukan, tapi ngotot membela OCCRP seolah-olah info yang dirilisnya sudah mutlak benar!"

Cak Dempul yang duduk berhadapan dengan Bagong mengacungkan jempolnya. "Nah..cocok dan menohok!"

Mendengar itu Gempil merasa mendapat energi baru untuk menyerang. Ujarnya sambil mengacungkan jari telunjuk ke arah Bagong, "Masyarakat yang bodoh akan mudah ditipu oleh penguasa dholim!" Gayanya mengintimidasi.

"Yang benar adalah," potong Semar yang mendadak muncul di tempat itu, "Masyarakat yang bodoh akan mudah dihasut, dipecah-belah dan diadu-domba!" Tatapan matanya merupakan kekuatan yang sempurna meruntuhkan nyali setiap lawan-lawannya.

"Setuju, Ki Semar!" Cak Dempul yang tadi merasa dikeroyok dan terpojok kini semakin merasa di atas angin.

Imbuh Ki Semar, "Semakin baik hati seseorang, akan semakin mudah baginya menemukan kebaikan orang lain. Ini yang disebut dengan istilah 'Mata lebah'. Cenderung melihat sisi positif. Sebaliknya, semakin buruk hati seseorang, maka akan semakin mudah baginya menemukan keburukan orang lain. Ini yang disebut 'Mata lalat'!"

Warung itu tiba-tiba terasa begitu senyap. Ranting dedaunan yang tertiup angin terdengar bergesekan menyapu atap genting warung.

Sambung lelaki tua bijak itu lagi, "Mohon maaf, ijinkan saya menyampaikan bahwa terdapat asas hukum internasional yang berbunyi "Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur," yang artinya bahwa setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil, maka secara hukum tidak bisa dianggap bersalah! Publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat 3 Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005."

"Nah," Seru Cak Dempul kini mengacungkan kedua ibu jarinya. "Cocok dan menohok!"

"Orang yang mengaku aktivis seharusnya memegang teguh azas 'Presumption of innocent', yakni azas praduga tak bersalah. Menominasikan seseorang sebagai tokoh kejahatan terorganisir dan korupsi tanpa bukti permulaan yang cukup adalah bentuk kejahatan. Ini fitnah keji yang merusak nama baik seseorang!"

Ki Sumbing, Cak Gempil dan Cak Kempit semakin sulit bernafas. Mereka berpikir keras mencari alasan untuk segera kabur dari tempat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun