5. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD
Dan begitu banyak produk hukum yang mengandung bahan hukum Islam adalah peristiwa yang paling fenomenal Pengesahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Hidangan religius. Mengapa tidak, Keadilan Agama sebenarnya sudah dikenal sejak lama sejak zaman kolonial (Mahkamah Syar'iyyah) sampai kemerdekaan dari Ordo Kerinduan akan tatanan baru, hanya setelah jangka waktu tertentu Menerima UUPA No. 7/1980 dari akhir 1980-an disahkan oleh undang-undang. Sebaliknya UU No. 14/1970 dalam pasal 10-12 sangat mengakui posisi pengadilan agama dengan keberadaan dan otoritasnya. Keberadaan UU No.7/1989 Peradilan Agama dan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1991 juga untuk penciptaan hukum Islam merupakan dasar hukum umat Islam untuk menyelesaikan urusan sipil.Â
Meskipun ada pertempuran di zaman Islam 45 tahun orde lama dan 15 tahun Ini perjuangan sejak era Orde Baru jalan panjang yang membutuhkan kesabaran dan kerja keras sampai ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1989,29 Desember 1989. Sejalan dengan perubahan iklim politik dan demokratisasi di awal: pada 1980-an Sejauh ini ada tanda-tanda positif Kemajuan dalam Perkembangan Hukum Islam semua dimensi kehidupan sosial. Pendekatan struktural dan keselarasan internal sosial, budaya, politik, Bisnis dan peradilan semakin terbuka Pintu terbuka untuk mengubah upaya hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Seperti status politik umat Islam tidak luntur dan kehilangan arah sehingga ia : pemandangan ada dan berperan lebih besar membangun dan memajukan Indonesia baruadil dan makmur. Kehadiran ICMI di awal tahun 1990-an sebenarnya adalah realitas sosial dan politik yang tak terhindarkan. Di dalam di mana memainkan peran besar Elit politik muslim di lingkungan birokrasi, dan peran kepribadian Muslim yang aktif di berbagai organisasi sosial Islam dianggap sangat penting sebagai jawaban atas keinginan kaum muslimin bersama Dengan kata lain, ada berbagai produk hukum dan Aturan menurut hukum Islam, no hal sederhana seperti pembatalan kedua telapak tangan, tapi itu saja melalui proses politik internal periode sejarah yang panjang. Â
Referensi:
[1] Taufiq Abdullah, Sejarah dan Masyarakat, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987), h. 104-127
[1] Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Pers, 1996) h.78.
[1] Idris Ramulyo, Azas Azas Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997) h.12.
[1] Bustanul Arifin, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani Pers, 1996), h. 4
[1] S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 1990), h 424-438 Â Â Â
[1] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang Undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, 1998), h. 64-65.
[1] 9 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 1998), h. 120