Mohon tunggu...
Tria Yulisma Ependi
Tria Yulisma Ependi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif IAI Darussalam Martapura

it's okay to be late, the important thing is to arrive

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia

21 Juni 2023   13:09 Diperbarui: 21 Juni 2023   13:13 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari'ah (Kini UU No. 10/1998)

4. UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

 5. UU No. 38/ 1999 tentang Pangelo!aan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) Diperbahrui dengan UU nomor 23 tahun 2011.

6. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam

7. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam

8. UU No. 41/2004 tentang wakaf

Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, di antaranya: 

1. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan

2. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

 3. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil

4. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun