Mohon tunggu...
Tria Yulisma Ependi
Tria Yulisma Ependi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif IAI Darussalam Martapura

it's okay to be late, the important thing is to arrive

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia

21 Juni 2023   13:09 Diperbarui: 21 Juni 2023   13:13 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potret sejarah hukum Islam di Indonesia sebenarnya dapat dibaca dari kebangkitan Islam di Nusantara. Secara sosiologis dan kultural, hukum Islam menyatu dan menjadi hukum yang hidup. Budaya tradisional terkadang menimbulkan sikap ekstrim di banyak tempat seperti Aceh, Sulawesi Selatan, Minangkabau, Riau dan Padang. Hukum Islam sepenuhnya diterima dan sesuai dengan hukum adat setempat. Hal ini dapat dibuktikan dengan menyatakan bahwa Adat adalah Syara. 'syara'.[i] Dikenal secara kolektif sebagai bukubulah dan syara, kami menyebut pakaian adat, keduanya mencerminkan betapa kuat dan integral hubungan antara hukum Islam dan adat setempat. Sifat hukum Islam yang luwes dan luwes justru memungkinkan untuk membuat semuanya terjadi.

 

Seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam dikelola oleh Lembaga Tahkim untuk saat ini menyerah dan diserahkan ke pengadilan. Hal ini untuk memastikan bahwa syariat Islam benar-benar dapat dilaksanakan dan juga merupakan pengembangan lebih lanjut dari proyek tersebut. Pendeta yang memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.[ii] 

Pengadilan Serambi di Jawa, pengadilan syariah di Sumatera, kepadatan Qadhi di Banjar dan Pontianak. Demikianlah keberadaan hukum Islam di Indonesia saat itu karena sistem hukum yang diterapkan menyadari pengikutnya, sebagai refleksi dan refleksi penerimaan Islam sebagai agama yang diyakini. 

Seperti disebutkan di atas, kenyataannya menggembirakan partai kolonial Belanda adalah yang pertama. Potash datang ke Nusantara pada abad ke-17 Masehi. Mengetahui keberadaan syariat Islam. Bahkan setelah lama diam tanpa Belanda secara keseluruhan mulai terlibat memberikan kebijakan kependudukan Hukum Islam. Melalui Kantor Perdagangan Belanda VOC (1602-1880). Pada Mei 1760 di nomor Resolusi Indehe Regeering yang memuat ketentuan berlakunya ketentuan UU Perkawinan dan warisan menurut hukum Islam untuk dipergunakan pada pengadilan VOC bagi orang Indonesia. Resolusi yang terkenal dengan nama Conpendium Freiyer ini dalam batas tertentu bisa dikatakan sebagai legislasi pertama hukum Islam di Indonesia. 

Beriringan dengan itu di Cirebon di kenal pula produk legislasi yang di sebut Pepakem Cirebon, bahkan sebelumnya juga telah ada Babad Tanah Jawa dan Babat Mataram, sebuah kitab undang undang yang isinya banyak mengadopsi aturan hukum Islam untuk digunakan dalam masakan VOC Indonesia. Resolusi yang dikenal dengan Conpendium Freiyer ini dapat dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan pertama tentang hukum Islam di Indonesia.[iii] Cirebon sebelumnya juga dikenal sebagai produk peraturan perundang-undangan yang disebut Pepakem Cirebon. Ada juga Babad Tanah Jawa dan Babat Mataram, kitab undang-undang yang isinya mengikuti banyak aturan hukum Islam. 

Bukti lain dari adanya undang-undang hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda dilihat oleh Mogarrer atau Kompendium Voornamste secara keseluruhan Javanch Wetten Naukeurig Getrokken Uit Het Mohammaanche Wetboek Mogharrer Materi diambil dari Kitab Al-Muharrar oleh Imam Rafi'i. Kompendium Mogharrer Ini pada dasarnya berisi hukum Hukum pidana Islam dan adat berlaku Kediaman Semarang, Jawa Tengah, Selain itu, ada beberapa lagi B.J.D Clotwijk, yang menawarkan ruang Implementasi syariat Islam di Sulawesi Selatan 12 atas perintah Gubernur Jenderal TIDAK. 12. 3 Juni 1823, didedikasikan Pengadilan Agama Palembang, tersebut dipimpin oleh Pangeran Penghulu Kekuatannya meliputi (1) Pernikahan (2) Perceraian (3) Pembagian aset (4) Praktisi kepailitan Siapa anak terlantar saat orang tuanya bercerai? (5) Hak apa yang dimiliki setiap orang tua? untuk menceraikan anak-anaknya (6) Pusaka dan wasiat (7) wali dan (8) urusan agama lainnya.[iv]

Awalnya, kebijakan kolonial Belanda diuntungkan oleh posisi hukum Islam, setidaknya hingga akhir abad ke-19. Staatblad No. 152 Tahun 1882, yang mengatur dan mengakui keberadaan peradilan agama di Jawa dan Madura, merupakan indikasi yang jelas diterimanya syariat Islam dalam pemerintahan kolonial. Hal ini memunculkan teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1927)14 yang menyatakan bahwa umat Islam Indonesia menerima hukum Islam secara utuh dan menyeluruh. Sebelum masa itu, umat Islam sepenuhnya mempraktekkan hukum Islam, dan menurut teori ini, hukum Islam memiliki keabsahan tertinggi atas sistem hukum lainnya. Namun, dengan perubahan orientasi politik yang signifikan, Belanda mulai membatasi ruang gerak dan perkembangan hukum Islam. Fenomena ini dapat dilihat sebagai upaya pencegahan perkembangan hukum Islam di Indonesia yang secara tidak sengaja memperkuat perkembangan hukum Islam. keberadaan Belanda. Mereka sadar bahwa semakin berkembang dan diterimanya syariat Islam oleh masyarakat luas akan menghambat perluasan dan sosialisasi dakwah mereka. Dengan gagasan Het Indiche Adatrect dan gerakan intelektualnya bersama Van Vollen Hoven (1874-1933 dan S.S. Hurgronje (1857-1936) yang kemudian dikenal dengan teori Receptie, pemerintah kemudian berusaha membatasi penerapan Islam. Hukum yang berlaku bagi umat Islam adalah hukum adat mereka. Hukum Islam dapat diterapkan jika diterima oleh hukum adat. Oleh karena itu, hukum adat menentukan ada atau tidaknya hukum Islam.[i] 

Gagasan mengubah hukum Islam Indonesia dapat dianggap sebagai pengetahuan Saya itu dijelaskan ke negara-negara dengan demikian mengikuti teori kedaulatan rakyat Orang menjadi politisi politik paling tinggi. Demikian pula, negara didasarkan Kedaulatan Tuhan, lalu kedaulatan negara/penguasa (rechtstaat) dan negara yang memang berdasarkan kekuasaan negara tergantung pada corak politik negara hukum itu sendiri.[ii] 

Rousseau, misalnya, dalam teorinya tentang kedaulatan rakyat mengatakan bahwa tujuan negara adalah mematuhi hukum dan menjamin kebebasan warga negaranya dalam arti kebebasan berada dalam batas-batas parlemen yang dimaksud Rousseau dengan bangsa bukanlah agregasi individu-individu dalam negara, melainkan asosiasi individu-individu yang memiliki kehendak yang diperoleh individu-individu tersebut melalui kesepakatan bersama; wasiat itu disebut wasiat umum (nilai secara umum). dimana semua orang terlibat langsung dalam proses legislasi.[iii] 

Kehendak rakyat biasanya tercermin dalam konstitusi Indonesia lembaga tertinggi negara, yaitu MPR dan MPR Anggota DPR (DPR). Administrator Tagihan kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas dan diterima di hadapan hukum Akan dilaksanakan. Hukum dapat dinyatakan sebagai peraturan hukum tertinggi, terdaftar adanya sanksi dan mengikat masyarakat secara keseluruhan secara umum. Konsep hukum diberikan Bentuk dan bahan adalah terjemahan dan basah dalam formalin, dan basah dalam kain Dikenal di Belanda. Di dalam hukum Antiformer (basah di garis formula) adalah Regering dan Staten General bersama (bersama) terlepas dari apakah isinya regulasi (regeling) atau tekad (beschikking). Sebaliknya Hukum dalam arti material (basah matterelezin) adalah setiap keputusan ikatan bersama (algemeen verbidende voorschnften), keduanya diproduksi oleh institusi Regering Tinggi dan Staten General bersama-sama dan dari institusi lain lebih rendah.[iv] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun