Mohon tunggu...
Tri Atmoko
Tri Atmoko Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti Satwa Liar

Pengalaman menelusuri hutan, berbagai pengetahuan alam dan satwa liar.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Satwa Liar di Kandang, Apakah Sejahtera?

27 November 2024   16:04 Diperbarui: 27 November 2024   22:43 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monyet ekor panjang yang dipelihara masyarakat dengan diikat rantai di tempat yang tidak layak (Photo: Tri Atmoko)

Ular besar seperti piton dapat melilit pemiliknya, yang dalam beberapa kasus menyebabkan kematian akibat sesak napas.

Beberapa satwa liar, seperti ular memiliki racun yang dapat mematikan manusia. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam memelihara satwa ini sering kali berujung pada kecelakaan fatal.

Monyet ekor panjang yang dipelihara masyarakat dengan diikat rantai di tempat yang tidak layak (Photo: Tri Atmoko)
Monyet ekor panjang yang dipelihara masyarakat dengan diikat rantai di tempat yang tidak layak (Photo: Tri Atmoko)

Perlindungan secara Hukum Satwa Liar

Banyak satwa liar dilindungi oleh undang-undang internasional dan nasional karena statusnya yang terancam punah atau pentingnya peran mereka dalam ekosistem.

Beberapa perangkat hukum di Indonesia terkait larangan perlindungan satwa liar diantaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yaitu pada Pasal 21 ayat (2) pemelarangan siapa pun untuk menangkap, melukai, membunuh, memelihara, memperniagakan, atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi tanpa izin.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang mengatur jenis satwa yang dilindungi dan menetapkan sanksi bagi pelanggar, termasuk denda hingga hukuman penjara. Daftar lampiran tentang jenis satwa yang dilindungi telah diperbaharui berdasarkan Permen LHK No 106 tahun 2018.

Sedangkan konsensus Internasional terkait dengan perlindungan satwa liar, yaitu:

  • CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang mengatur perdagangan internasional satwa liar untuk memastikan bahwa praktik ini tidak mengancam kelestarian populasi satwa.
  • Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang mendorong perlindungan habitat alami dan mencegah eksploitasi ilegal satwa liar.

Risiko Pelanggaran Hukum 

Memelihara satwa liar sering melibatkan pelanggaran terhadap hukum perlindungan satwa. Undang-undang di berbagai negara, termasuk di Indonesia, telah mengatur perlindungan terhadap satwa liar untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan ekosistem. Ketidaktahuan atau pelanggaran terhadap hukum ini dapat membawa konsekuensi serius secara hukum.

Pelanggaran hukum yang menyertai pemeliharaan satwa liar adalah penangkapan dan perdagangan Ilegal. Sebagian besar satwa liar yang dipelihara berasal dari hasil penangkapan liar di alam, yang sering kali melibatkan praktik kejam, seperti membunuh induk satwa untuk mengambil anaknya. Perdagangan satwa liar ilegal adalah industri global bernilai miliaran dolar, tetapi dampaknya terhadap populasi satwa sangat merusak.

Pelanggaran lainnya adalah pemeliharaan tanpa izin. Banyak individu yang tidak menyadari bahwa satwa peliharaan mereka termasuk dalam kategori ini. Contoh: Burung cenderawasih, elang, atau orangutan adalah spesies yang sering dipelihara secara ilegal di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun