Untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan, dana sangat dibutuhkan demi kelancaran kegiatan perusahaan. Dana dapat diperoleh dari berbagai sumber, misalnya dari pemilik usaha itu sendiri atau dari modal pinjaman kredit.Â
Dalam pengajuan kredit melalui bank akan disetujui jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, sebelum pinjaman atau kredit diluncurkan, bank terlebih dahulu menganalisis kelayakan usahanya yang salah satunya adalah dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan untuk beberapa periode tertentu.Â
Hasil analisis ini akan dijadikan salah satu syarat disetujui atau tidaknya usaha tersebut untuk dibiayai, serta jumlah besar pinjaman yang akan diberikan.
Pinjaman atau kredit yang diperoleh oleh perusahaan pastinya memiliki manfaat yang sangat besar dalam pemenuhan dana. Selain syarat dari bank untuk disetujuinya pengajuan dana yang akan diajukan, perusahaan juga memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk memperoleh pinjaman tersebut salah satunya yaitu bahwasannya dana tersebut memang sangat dibutuhkan (sesuai pemanfaatannya).
Artinya adalah dana yag dibutuhkan jangan sampai melebihi kebutuhan yang diperlukan sehingga ada dana yang mengganggur, sementara beban bunga terus dibayar.
Pengertian Kredit
(Kasmir, S.E,. M.M., 2012: 274) Secara umum dikatakan bahwa arti kredit adalah kepercayaan. Namun dalam bahasa latin kredit disebut "credere". Artinya yaitu kepercayaan dari pihak bank (kreditor) kepada nasabah (debitur), dimana bank percaya nasabah pasti akan mengembalikan pinjamannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat.Â
Dapat diartikan pula bahwa debitur memperoleh kepercayaan dari bank untuk memperoleh dana dan untuk menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya serta mampu untuk mengembalikan dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Di Indonesia pengertian kredit dibagi dua sesuai dengan jenis bank yang ada saat ini, yaitu kredit bagi bank konvensional (barat) dan pembiayaan bagi bank syariah (Islam).
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah :
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.