DESA merupakan unit pemerintahan terkecil dan terdekat bagi masyarakat. Dulu, orang sering beranggapan kalau desa bukanlah tempat yang tepat untuk mencari pekerjaan dan penghasilan sehingga orang berbondong-bondong melakukan urbanisasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan layak di kota. Namun kini, setelah lebih dari setahun pandemi Covid-19 mendera Indonesia, yang terjadi malah sebaliknya. Orang kembali ke desa untuk tetap bertahan di tengah badai pandemi.
Pandemi telah melemahkan perekonomian Indonesia. Masyarakat kota melakukan ruralisasi akibat adanya pandemi. Dampak ekonomi lebih berat dirasakan oleh masyarakat perkotaan dibandingkan perdesaan. Terutama bagi pekerja informal di kota yang harus kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
Kembalinya orang kota ke desa sebagai dampak dari pandemi, mengakibatkan bertambahnya beban pembangunan desa sebagai prioritas pembangunan nasional. Menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Indeks Pembangunan Desa (IPD)
Mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan merupakan cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa mandiri dan berkelanjutan yang dimaksud yaitu desa yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.Â
Kondisi desa yang demikian dapat mempersempit kesenjangan antara desa dan kota (bias urban). Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.
Pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024.Â
Membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan juga merupakan salah satu program prioritas pembangunan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada Nawacita ketiga. Oleh karena itu sudah seyogyanya desa sebagai wilayah terkecil pemerintahan mendapatkan perhatian khusus agar pembangunan nasional dapat terwujud.
Perkembangan pembangunan desa dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Desa (IPD). IPD menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status desa tertinggal, desa berkembang dan desa mandiri. Terdapat lima dimensi yang digunakan untuk menyusun IPD, yaitu Dimensi Pelayanan Dasar, Dimensi Kondisi Infrastruktur, Dimensi Aksesbilitas Transportasi, Dimensi Pelayanan Umum, dan Dimensi Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pengumpulan data untuk mengukur IPD dilakukan melalui kegiatan pendataan Potensi Desa (PODES). Pendataan PODES 2021 dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tanggal 2 -- 30 Juni 2021.
PODES 2021 mencakup seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementrian terkait di seluruh Indonesia.Â
Jawa Timur sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia turut mengambil peran dalam pendataan PODES 2021 ini. Pendataan PODES 2021 di Jawa Timur bukan hanya untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional, namun juga sebagai gambaran keberhasilan pembangunan Jawa Timur.
Data terkini yang menggambarkan Indeks Pembangunan Desa (IPD) diperoleh dari PODES 2018. Merujuk data PODES 2014 dan PODES 2018, telah terjadi perbaikan status desa dilihat dari kenaikan angka IPD Jawa Timur. Dari total 7.721 desa (menurut data Kemendagri) di Jawa Timur tahun 2018, sebanyak 6.604 desa di Jawa Timur berstatus desa berkembang (85,53 persen).Â
Desa mandiri di Jawa Timur sebanyak 1.035 desa (13,40 persen). Desa tertinggal sebanyak 82 desa (1,06 persen). Dibandingkan tahun 2014, jumlah desa tertinggal telah berkurang sebanyak 125 desa, serta peningkatan desa mandiri sebanyak 342 desa.
Pendataan PODES tahun ini akan menggambarkan kondisi pembangunan desa pada masa pandemi Covid-19. Pembangunan Jawa Timur di tengah pandemi Covid-19 tentunya akan terfokus pada pemulihan ekonomi Jawa Timur sebagai bagian yang tak terpisahkan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Namun, pembangunan desa juga tetap menjadi perhatian seiring dengan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pembangunan pada lima dimensi yang digunakan untuk menyusun IPD Jawa Timur harus menjadi perhatian pemerintah. Karena salah satu tujuan khusus yang ingin dicapai dari pendataan PODES 2021 yaitu menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan/kemajuan desa.Â
Secara umum, tujuan PODES 2021 yaitu menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan meliputi data sosial, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah.Â
Oleh karena itu, peran serta dan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai stakeholder dan pembuat kebijakan sangat diperlukan guna keberhasilan kegiatan PODES 2021. Data PODES 2021 sangat berguna sebagai bahan evaluasi pembangunan desa dan pembangunan Jawa Timur secara menyeluruh.
Â
Potensi Desa di Jawa Timur
Pendataan Podes 2018 mencatat bahwa ada 262 desa/kelurahan wisata di Jawa Timur. Desa/kelurahan wisata menurut pendataan Podes 2018 adalah sebuah kawasan perdesaan yang memiliki beberapa karakteristik khusus untuk menjadi daerah tujuan wisata.
 Keberadaan desa wisata diatur/ ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) setempat. Pada umumnya, penduduk di kawasan desa wisata memiliki tradisi dan budaya yang khas, serta alam dan lingkungan yang masih terjaga.
Desa wisata telah mampu menarik wisatawan domestik maupun mancanegara. Terlebih dengan gaya hidup milenial dan generasi Z yang begitu gandrung dengan aktifitas leisure economy. Liburan dengan penuh pengalaman seru hingga layak diabadikan kemudian dibagikan di media sosial telah menjadi suatu kebutuhan saat ini.
Semua pengalaman tersebut kini menjadi sebuah kebutuhan hidup modern. Sehingga desa sebagai wilayah yang masih menyimpan keindahan alam dan budaya harus bisa menangkap dan memanfaatkan peluang tersebut.
Keberadaan desa wisata ini telah mampu meningkatkan denyut perekonomian di perdesaan. Penciptaan lapangan kerja baru hingga peningkatan pendapatan penduduk telah berjasa dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan di perdesaan. Sehingga diperlukan kreatifitas dari anak muda untuk mengubah desa menjadi tempat wisata yang menarik. Bahkan aktifitas penduduk desa pun kini bisa menjadi daya tarik wisata apabila dikelola dengan baik.
Potensi desa yang lain adalah, terdapat 4.292 desa yang memiliki produk unggulan, baik berupa makanan maupun non makanan. Produk unggulan ini akan memberikan nilai tambah bagi penduduk desa.Â
Dengan adanya kegiatan ini, maka secara otomatis akan membuka lapangan pekerjaan di perdesaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penduduk.
Oleh karena itu membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di desa dengan pemberdayaan ekonomi desa melalui desa wisata, BUMDes maupun Produk Unggulan Desa (Prukades) perlu lebih banyak dilakukan untuk memfasilitasi gerakan ruralisasi akibat pandemi.Â
Selain itu, memindahkan industri pengolahan hasil pertanian ke desa diyakini juga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan penduduk perdesaan. Harapannya potensi perdesaan di Jawa Timur akan berkembang pesat dan kesejahteraan seluruh penduduk di Jawa Timur meningkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H