Melaporkan pelanggaran ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui jalur hukum sesuai Pasal 45 UUHK.
Platform e-commerce seperti Shopee juga memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli. Namun, regulasi pemerintah terkait pengawasan platform online masih perlu diperkuat untuk mengurangi praktik-praktik tidak jujur dari oknum penjual. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi adalah dengan menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.Â
Setelah sesi tanya jawab selesai, moderator menutup diskusi dengan mempersilahkan  Ibu Emma selaku dosen pengampu matkul untuk memberikan sedikit penjelasan dan saran. Terakhir, perolehan kesimpulan dari diskusi dibacakan oleh moderator sebagai penutup.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H