Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Badan Bank Tanah Mengatasi Gentrifikasi Menuju Keadilan Agraria

6 Januari 2025   23:43 Diperbarui: 6 Januari 2025   23:43 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Operasional bank tanah membutuhkan data spasial yang berbentuk bermacam peta tematik dengan skala yang memadai. Perkembangan teknologi big data sangat membantu mewujudkan digitalisasi peta tematik terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, sistem pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga sistem informasi pertanahan.

 

Peta terbaru Indonesia yang diluncurkan oleh Badan Informasi Geospasial.(foto: BIG via Kompas.com)
Peta terbaru Indonesia yang diluncurkan oleh Badan Informasi Geospasial.(foto: BIG via Kompas.com)

Sinergi dengan BIG

Badan Bank Tanah perlu bersinergi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Badan ini bertugas mewujudkan tujuan UU tentang informasi geospasial untuk menjamin ketersediaan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan. BIG juga mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Mengelola wilayah secara efektif perlu Program Satu Peta yang terintegrasi secara nasional dan terkelola dengan teknologi spasial terkini. Selain mengatasi tumpang tindih pemanfaatan tanah, Program Satu Peta juga membuat perencanaan pembangunan lebih akurat lagi karena bukan hanya berdasarkan data, tapi juga berdasarkan peta yang detail. Agar semua aspek pertanahan bisa dikelola dengan baik. Dalam era globalisasi, sistem informasi pertanahan juga sangat berguna untuk menentukan pola spasial pusat ekonomi. Pola spasial itu berbasis Geographical Information System (GIS) dengan faktor interoperabilitas yang baik. Sehingga publik mudah mengaksesnya lewat internet.

Beberapa kali pemerintah merevisi peraturan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. Setelah revisi terhadap Perpres No.65/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Masalah tersebut diatasi lewat UU Cipta Kerja.

Salah satu kendala yang signifikan adalah masalah rendahnya kredibilitas sistem informasi pertanahan di daerah. Sistem selama ini masih dibuat asal-asalan. Pada prinsipnya sistem informasi pertanahan atau Land Information System (LIS) adalah sistem database terintegrasi yang mengelola data-data tanah yang bisa diakses publik secara praktis. Antara lain meliputi koordinat batas-batasnya, penggunaan lahannya beserta sejarah kepemilikannya. Mestinya LIS terintegrasi dengan suatu jaringan infrastruktur data spasial nasional dan daerah. Sehingga, secara mudah bisa diakses bersama-sama oleh pihak yang berkepentingan. (TS) ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun