Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Badan Bank Tanah Mengatasi Gentrifikasi Menuju Keadilan Agraria

6 Januari 2025   23:43 Diperbarui: 6 Januari 2025   23:43 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Badan Bank Tanah Mengatasi Gentrifikasi Menuju Keadilan Agraria

Eksistensi Badan Bank Tanah di mata publik wajahnya belum menampakkan keadilan sosial. Publik belum memahami visi dan misi Badan Bank Tanah yang sejati. Masih banyak yang menganggap bank tanah didirikan hanya untuk kepentingan investor dan proyek-proyek pembangunan yang diberi label proyek strategis. Perlu sosialisasi agar wajah keadilan sosial dari Badan Bank Tanah tampak jelas. 

Keniscayaan, Badan Bank Tanah menempuh jalan keadilan sosial dengan mensinkronkan gerak langkahnya terhadap Asta Cita yang merupakan arah pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Delapan unsur Asta Cita mesti diakselerasi oleh Badan Bank Tanah demi terwujudnya Indonesia Emas. Menurut Louis Kelso dalam konsep menuju keadilan ekonomi terdapat tiga prinsip esensial yang bersifat interdependen, yaitu partisipasi, distribusi, dan harmoni. Ketiganya membentuk konstruksi keadilan ekonomi dalam masyarakat. Jika satu di antaranya hilang, niscaya konstruksi keadilan sosial menjadi runtuh.

Negara tidak boleh lelah mengelola harapan rakyat terkait dengan keadilan agraria. Sebagai negara sedang berkembang dengan jumlah penduduk lima besar dunia, Indonesia sejatinya masih sarat dengan berbagai ketimpangan penguasaan tanah yang mayoritas dikuasai oleh beberapa gelintir orang.

Sesuai dengan misinya sebagai badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.Untuk mencapai visi tersebut dijalankan melalui misi sebagai berikut:

Pertama, menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional badan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria. Kedua, menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Sampai saat ini, Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 27.169,54 Ha yang tersebar di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah diperoleh melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.

Reforma Agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.

Masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila telah dimanfaatkan dengan baik. Bank Tanah menyiapkan lahannya, verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun