Dari sisi etika yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik, terdapat dua pendirian untuk menjelaskan situasi dilematis yang dihadapi kalangan jurnalis.Â
Sebagaimana yang dikemukakan oleh John C. Merril dalam bukunya yang berjudul Controversies in Media Ethics. Dua hal tersebut adalah; pertama, apa yang dinamakan sebagai pendirian profesional.Â
Pendirian ini menyatakan bahwa jurnalis harus mengutamakan kewajiban profesinya serta mengalahkan pertimbangan-pertimbangan lain yang dianggap menghambat dan menggugurkan profesionalitasnya, termasuk di dalamnya adalah pertimbangan yang bersifat manusiawi.
Kedua, adalah apa yang disebut sebagai pendirian kemanusiaan. Pendirian ini mengemukakan bahwa jurnalis sebaiknya lebih mempertimbangkan dampak atau konsekuensi yang muncul saat mencari berita maupun dampak pemberitaannya. Sepenting apapun kewajiban profesional itu dapat digugurkan dengan alasan kemanusiaan.Â
Antara pendirian profesional yang bersifat absolut serta pendirian humanistik yang bercorak relativistik, tampaknya, sangatlah bertentangan.
Pada prinsipnya Jurnalis juga merupakan pekerja industri. Implikasinya sama dengan para pekerja industri di Indonesia lainnya yang mana sekarang ini juga masih dililit dengan berbagai persoalan keselamatan kerja.Â
Laporan ILO sering menyatakan bahwa standar keselamatan kerja di Indonesia masuk dalam peringkat yang kurang baik. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H