Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Keberanian Tembus Mara Bahaya dan Kewajiban Profesi Jurnalis

1 Juli 2024   23:43 Diperbarui: 2 Juli 2024   17:43 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah jurnalis Tribrata  TV yang terbakar di Karo, Sumut (foto : Kompas.com ) 

Antara Mbah Maridjan dan wartawan itu sama sama sama memiliki deposit nyala segudang. Ditengah usaha mitigasi setengah hati yang dilakukan pemerintah, keduanya menunjukkan totalitas dalam menghadapi krisis.

Risiko jurnalis yang merenggut nyawa juga terjadi saat kecelakaan pesawat terbang jenis Sukhoi Superjet 100 ( SSJ-100 ) saat demo terbang. Demo terbang pesawat SSJ-100 yang mengalami kecelakaan dinyatakan telah melanggar UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus mendapatkan izin dan sertifikat kelaikudaraan dari pemerintah. Pernyataan Kemenhub yang menegaskan belum mengeluarkan sertifikat layak terbang standar Indonesia bagi pesawat Sukhoi Superjet 100 membuktikan adanya pelanggaran.

Selain itu juga ada keteledoran dari otoritas bandara dan pihak penyelenggara demo terbang pesawat SSJ-100 terkait dengan manifes penumpang yang ikut demo terbang.

Sungguh mengherankan jika kita melihat status pesawat SSJ-100 yang dipakai demo terbang di negeri ini. Apakah dengan status seperti itu dibolehkan mengangkut penumpang umum yang terdiri dari para jurnalis hingga pegawai biasa industri penerbangan. 

Mestinya misi demo atau uji terbang hanya boleh diikuti oleh pilot, kopilot, dan flight test engineer saja. Anehnya, SSJ 100 yang masih dipenuhi dengan instrumen flight test system, juga dipenuhi dengan penumpang umum yang begitu leluasanya memenuhi kabin dengan membawa gadget, kamera dan peralatan pribadi. 

Kenapa hal ini tidak dilarang oleh otoritas bandara.Tewasnya beberapa wartawan media massa cetak dan elektronik dalam mengikuti joy flight SSJ-2011 merupakan tragedi tugas profesi.

Karena media massa tergolong entitas industri maka kematian diatas merupakan kecelakaan kerja. Selama ini para jurnalis dihinggapi dilema, yakni antara kewajiban profesi dengan faktor keselamatan kerja. Padahal, faktor keselamatan kerja merupakan keharusan manusiawi sekaligus aturan yang tidak boleh diabaikan oleh segenap pekerja media masa.

Berbagai peristiwa yang terjadi, seperti bencana alam, musibah kecelakaan transportasi dan peristiwa di daerah konflik bersenjata membuat naluri jurnalistik sulit dipadamkan. 

Lalu, merangsang keberanian untuk menembus mara bahaya yang jelas-jelas terlihat maupun yang sedang mengintip. Dengan peralatan jurnalistiknya mereka berburu berita dan gambar eksklusif. Apa yang telah dilakukan para jurnalis di atas memiliki dua sisi nilai sekaligus, yaitu heroik dan tragis. 

Dikatakan tragis karena kurang menyadari dan begitu saja mengabaikan aspek keselamatan kerja. Padahal, masalah keselamatan kerja jurnalis sudah dipikirkan dan diatur sedemikian rupa. Para jurnalis sebenarnya sudah mendapatkan perlakuan dan perlindungan keselamatan yang baku sejak dulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun