Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Bandung Artikel Utama

Terminal Peti Kemas Bandung, Hidup Segan Mati Tak Mau

12 Juni 2024   15:10 Diperbarui: 13 Juni 2024   08:28 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi Terminal Peti Kemas Bandung (TPKB) Gedebage (dokpri/Totoksis) 

Sebagai contoh di Indonesia sebesar 14,08 persen sedangkan Jepang hanya 4,88 persen, hal itu merupakan angka yang tinggi yang perlu dibenahi untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar dunia. Usaha logistik di negeri ini masih kerdil karena baru sebatas proses distribusi produk akhir yang nilai ekonomisnya kecil.

Untuk mengembangkan usaha logistik PT KAI dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi dengan standar global.

Pentingnya melakukan pengkajian faktor yang mempengaruhi pemilihan moda untuk komoditas tertentu. Juga untuk mengembangkan model yang dapat menjelaskan perilaku pemilihan moda angkutan barang. Serta bisa mengukur sensitivitas respons pengirim barang terhadap perubahan atribut perjalanan dan pelayanan. 

Perumusan model ditentukan berdasarkan pangsa pasar yang terdiri dari Container-Eksport (C-E), Non Container-Eksport (NC-E), Non Container-Domestik (NC-D) dan pangsa pasar gabungan (Overall).

Selama ini ada premis bahwa keamanan menjadi faktor utama untuk tujuan ekspor, baik C-E maupun NC-E disusul faktor waktu, sedangkan faktor biaya pada tujuan ekspor kurang signifikan mempengaruhi pemilihan moda. 

Pada pasar Domestik (NC-D), faktor keamanan, waktu dan biaya, ketiga-tiganya menjadi pertimbangan dalam pengiriman barang. Akses ke terminal merupakan faktor yang sangat dipertimbangkan oleh pengirim non kontainer, baik NC-E maupun NC-D.

Pengembangan usaha logistik PT KAI juga bisa mengatasi pemborosan konsumsi BBM akibat kemacetan jalur lalu-lintas, resiko kecelakaan dan maraknya pelanggaran aturan tonase kendaraan yang bisa merusak konstruksi jalan. Menurut ketentuan UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya tonase angkutan barang yang boleh melintasi jalan umum adalah kurang dari 35 ton. 

Tetapi hal itu sering dilanggar dan tidak adanya ketegasan dari yang berwenang. Pekerjaan penting yang menghadang kabinet saat ini adalah bagaimana membangun Integrated Logistic System kelas dunia. Serta menciptakan value creation dan kemampuan menjalin kerjasama dengan mitra strategis yang mempunyai jaringan global. (TS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun