Dengan platform bisa meningkatkan kapabilitas Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ditjen KP3K).Terkait dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, menurut tren dunia menyatakan bahwa konsep ekosistem merupakan filosofi dasarnya. Konsep itu telah diadopsi luas oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), khususnya yang tergabung dalam Small Islands Development States (SIDS).
Terkait dengan hal diatas adalah UU RI No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tentunya sudah mengakomodasi konsep ekosistem. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antar pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (TS)