Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Transformasi Tata Kelola Pesisir dan Pulau Kecil

5 Juni 2024   16:20 Diperbarui: 5 Juni 2024   16:45 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga mengantar air bersih menuju usaha pertambangan di Desa Pongkalaero, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.(KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS)

Dengan platform bisa meningkatkan kapabilitas Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ditjen KP3K).Terkait dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, menurut tren dunia menyatakan bahwa konsep ekosistem merupakan filosofi dasarnya. Konsep itu telah diadopsi luas oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), khususnya yang tergabung dalam Small Islands Development States (SIDS).

Terkait dengan hal diatas adalah UU RI No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tentunya sudah mengakomodasi konsep ekosistem. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antar pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun