Dengan terbangunnya infrastruktur itu maka kapal-kapal pesiar, kapal penumpang dan kapal komoditas bisa berlabuh di Pelabuhan Cilauteureun.
Potensi ekonomi dan wisata maritim membentang di wilayah Jabar selatan hingga kini masih tertidur lelap. Untuk membangunkan dibutuhkan Gubernur yang memiliki visi kelautan dan pembangunan industri perkapalan.Â
Gubernur baru sebaiknya menjadi titik tolak pengembangan usaha atau industri galangan kapal lokal. Khususnya yang ada di Jawa Barat. Apalagi ada kecenderungan relokasi industri dan pergeseran lokasi pembangunan galangan kapal baru.
Ada sekitar 200 perusahaan galangan kapal di Indonesia yang memproduksi kapal baru ataupun memperbaiki kapal. Ironisnya hingga kini masih sedikit industri galangan kapal di Jabar.
Sekedar catatan, dari sepuluh pelabuhan yang bisa digunakan sebagai prasarana galangan kapal di Jabar.Â
Hanya satu yang ada di kawasan selatan. Kesepuluh pelabuhan itu adalah Pelabuhan Astanajapura, Pelabuhan Bondet, Pelabuhan Brondong Indramayu, Pelabuhan Cirebon, Pelabuhan Gebang, Pelabuhan Indramayu, Pelabuhan Khusus Arjuna Terminal, Pelabuhan Khusus Dadap Juntinyuat Indramayu, Pelabuhan Khusus Pertamina Balongan dan Pelabuhan Pangandaran.
Hingga kini industri galangan kapal di Jabar yang dikenal luas baru satu, yakni PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) cabang Cirebon. Saatnya Jabar berusaha keras untuk menarik investor galangan kapal.Â
Apalagi pemerintah telah memberi bermacam insentif yang diharapkan bisa mengatasi masalah laten terkait kondisi infrastruktur ASDP ( Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan). Insentif yang berupa dukungan fiskal dan nonfiskal difokuskan untuk mengatasi masalah ASDP.
Insentif untuk industri galangan kapal berupa dukungan dibidang fiskal. Berupa kemudahan prosedur impor dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Implikasi dari insentif adalah pihak galangan kapal harus meningkatkan kapabilitas dan transparansi usaha.Â
Dukungan fiskal lainnya adalah komponen dan permesinan yang selama ini masih dikenai tarif bea masuk antara 5-12 persen. Tarif bea masuk itu tidak dibebaskan, tetapi diberikan tarif khusus. Pemerintah menciptakan tarif khusus untuk perkapalan, yakni tarif mana yang dinihilkan dan tarif yang dikenakan.Â
Tarif khusus ini akan disesuaikan dengan peta jalan galangan kapal. Kebutuhan untuk kapal yang merupakan infrastruktur ASDP dan sarana pariwisata sebaiknya tarifnya dinolkan.