Ada beberapa aspek teknis yang bisa berakibat fatal. Yakni terkait dengan standardisasi terhadap chassis, sistem kemudi, tangki bahan bakar, panel kontrol unit elektronik dan lain-lain. Yang mana komponen diatas dibuat langsung oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau pabrikan.Â
Disinyalir ada pihak karoseri yang melakukan perubahan berarti tanpa ada rekomendasi atau sertifikasi. Selain itu pihak karoseri juga sering merubah dimensi keseluruhan kendaraan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.Â
Hingga saat ini belum ada standardisasi angkutan bus, seperti konfigurasi tempat duduk. Padahal standardisasi tempat duduk bus bisa mengurangi resiko jika terjadi kecelakaan. (TS)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI