Ada beberapa aspek teknis yang bisa berakibat fatal. Yakni terkait dengan standardisasi terhadap chassis, sistem kemudi, tangki bahan bakar, panel kontrol unit elektronik dan lain-lain. Yang mana komponen diatas dibuat langsung oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau pabrikan.Â
Disinyalir ada pihak karoseri yang melakukan perubahan berarti tanpa ada rekomendasi atau sertifikasi. Selain itu pihak karoseri juga sering merubah dimensi keseluruhan kendaraan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.Â
Hingga saat ini belum ada standardisasi angkutan bus, seperti konfigurasi tempat duduk. Padahal standardisasi tempat duduk bus bisa mengurangi resiko jika terjadi kecelakaan. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H