Mengutip buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 oleh KPU, terdapat lima fungsi utama dari Sirekap, berikut diantaranya :
1. Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS;
2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;
3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;
4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi;
5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024 :
Masih merujuk buku yang sama, berikut ini adalah cara kerja menggunakan Sirekap di TPS:
- KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
- KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
- KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
- Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
- KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
- Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.