Zonasi kapal harus terkait dengan kebijakan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hingga kini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum berhasil mengimplementasikan Undang-Undang No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara baik.
Indonesia memiliki banyak pulau kecil yang indah. Tentunya hal itu merupakan potensi ekonomi karena merupakan destinasi unggulan. Sayangnya pemerintah daerah belum inovatif dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kedatangan kapal pesiar di perairan Nusantara jangan hanya dilihat dari sisi ekonomi belaka, namun harus disertai dengan aspek keamanan bagi lingkungan. Destinasi wisata bahari membutuhkan moda transportasi yang sesuai regulasi yang digariskan oleh International Maritime Organization (IMO). Organisasi ini secara detail telah mengatur keamanan angkutan laut. Juga mencegah agar tidak merusak lingkungan dan menimbulkan polusi. IMO juga menentukan persyaratan, pelatihan dan pendidikan awak kapal. Termasuk awak kapal pesiar.
Tingginya angka kemiskinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga mendorong modus perusakan lingkungan. Kondisi tersebut makin serius karena ada mafia yang memanfaatkan penduduk miskin untuk menjarah dan merusak biota laut. Otoritas pengawasan dan pengendalian (wasdal) sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus diperkuat. Sehingga tugas pokok wasdal yang mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan bisa efektif.
Zonasi kapal dan penguatan otoritas wasdal sangat urgen karena pada saat ini eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan intensitasnya sangat tinggi di sejumlah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Antara lain seperti ekplorasi dan ekploitasi migas dan mineral yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan dan biota laut. Selain itu semakin banyaknya bangunan kelautan, angkutan laut, serta jasa kelautan lainnya, termasuk eksploitasi harta karun/ barang berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT) yang kian menjadi ancaman.
Eksploitasi yang berlebihan tentunya berdampak pada rusaknya lingkungan. Perlu penguatan sistem VMS (Vessel Monitoring System) mengingat masih lemahnya personal dan jumlah armada di DKP Provinsi. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H