Profesi Pelaut dan Infrastruktur, Kunci Optimalisasi Ekonomi kelautan
Optimalisasi ekonomi kelautan Indonesia semestinya disertai dengan pengembangan profesi pelaut seluas-luasnya.
Belum berhasilnya Indonesia mewujudkan poros maritim dunia yang tangguh salah satu penyebabnya adalah masalah perlindungan dan perbaikan portofolio kompetensi pelaut dan tingkat kesejahteraannya. Selain itu masalah infrastruktur dan ketaatan terhadap regulasi juga menjadi kunci optimalisasi ekonomi kelautan.
Sebagai aktivis serikat pekerja saya sering mendengar keluhan kawan-kawan yang berprofesi sebagai pelaut. Organisasi pekerja sektor maritim atau kelautan terus berjuang agar anggotanya mendapatkan perlindungan kerja dan upah yang layak. Masih banyak masalah perlindungan bagi pelaut Indonesia baik yang bekerja di perusahaan dalam dan luar negeri.
Sekedar catatan, pelaut adalah orang yang bekerja di atas kapal, baik itu kapal tanker, kapal angkut atau kapal penumpang. Pada dasarnya, siapapun yang bekerja di atas kapal dapat disebut sebagai pelaut namun semuanya memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Mereka harus mengikuti seluruh perintah dan aturan yang diberikan oleh kapten.
Masalah Perlindungan Pelaut
Dari aspek aturan internasional pelaut merupakan profesi terkait dengan angkutan laut yang merupakan moda transportasi yang sarat regulasi. Melihat perkembangan global profesi pelaut di Indonesia memerlukan peraturan tersendiri dalam dalam ketenagakerjaan. Indonesia perlu meratifikasi penuh berbagai konvensi yang dikeluarkan oleh The United Nations Convention on the Law of the Sea ( UNCLOS ) serta wajib patuh regulasi tersebut.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memiliki badan khusus yang menangani bidang maritim, yakni International Maritime Organization (IMO). Pada prinsipnya badan ini mengatur keamanan angkutan laut serta ketentuan tentang pelatihan dan pendidikan awak kapal.
Eksistensi IMO di setiap negara anggota mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan konvensi internasional untuk kapal-kapal yang mengibarkan bendera negaranya. Sayangnya hingga kini kondisi kapal-kapal berbendera Indonesia sebagian masih belum mampu memenuhi ketentuan IMO, bahkan banyak terjadi pelanggaran aturan.