Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pelanggaran Prosedur PHK, Bagaimana Cara Menghadapi?

20 Oktober 2023   11:57 Diperbarui: 20 Oktober 2023   12:05 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelanggaran Prosedur PHK (sumber gambar: hukumonline.com)

- Ayat (1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

- Ayat (2) Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.

- Ayat (3) Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

- Ayat (4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Frasa kata "wajib" dalam ayat (1) tersebut menunjukkan bahwa ada hal lain selain kewajiban membentuk LKS Bipartit yaitu perusahaan mempunyai kewajiban untuk memelihara hubungan industrial yang harmonis di dalam perusahaan bahkan ketika di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja, perusahaan tetap wajib membentuk LKS Bipartit yang anggotanya dipilih secara demokratis, kemudian siapa yang harus berinisiatif menyelenggarakan pemilihan wakil pekerja untuk duduk dalam lembaga tersebut, jawabannya adalah perusahaan sesuai dengan perintah dari ayat tersebut, dan ada sanksi administrasi dari yang paling ringan berupa teguran sampai yang terberat berupa pencabutan izin usaha apabila perusahaan tidak melaksanakan ayat (1) tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UU 13 Tahun 2003 pasal 190.

Apabila manajemen merasa karyawan yang di PHK tersebut melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan dalam SK PHK, hal itu masih membutuhkan pembuktian dan masih masuk dalam kategori perselisihan hubungan industrial yang penyelesaiannya harus dilakukan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI pasal 3 ayat (1) yang berbunyi "Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat" dan Permen Nomor Per.31/Men/XII/2008 Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit pasal 2 yang berbunyi, "Setiap terjadi perselisihan hubungan industrial wajib dilakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi atau konsiliasi maupun arbitrase".  

Sedangkan pada kasus PHK kebanyakan masuk kedalam kategori perselisihan PHK yang termasuk ke dalam perselisihan hubungan industrial (UU 2 Tahun 2004 Tentang PPHI pasal 2 poin c) yang wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun