Ada dua konvensi ILO yang penting terkait pengawasan ketenagakerjaan yaitu Konvensi No. 81 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Konvensi No. 129 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Pertanian. Keduanya memiliki relevansi dan telah ditetapkan dalam Deklarasi ILO tahun 2008 tentang Deklarasi Keadilan Sosial.Â
ILO menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan harus merespons dengan cara yang lebih esien untuk mengantisipasi berbagai perubahan dunia kerja seperti masalah subkontrak, outsourcing dan meningkatnya pekerjaan yang ilegal atau tidak dinyatakan sebagai jenis pekerjaan. Hal itu karena munculnya model usaha baru dan metode produksi.
Disfungsi pengawas ketenagakerjaan harus dicegah. Potensi bahaya dan risiko terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus terus dikaji, selalu diperbarui dan diawasi secara ketat. Perlu melihat secara komprehensif penyebab dan dampak yang ditimbulkan.
Definisi potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut.Â
Tidak mungkin atau sangat sulit untuk mengetahui semua bahaya yang ada. Namun, beberapa hal yang tampak jelas berbahaya, misalnya bekerja dengan menggunakan tangga yang tidak stabil, atau menggunakan lift yang sudah berumur tua dan tidak dirawat semestinya. Namun banyak kasus menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi akibat dari situasi sehari-hari.
Keniscayaan, setiap perusahaan perlu program pelatihan K3 yang praktis dan mudah dimengerti bagi seluruh karyaswan. Pekerja perlu modul pembelajaran yang memaparkan tentang modus kecelakaan kerja.Â
Data menunjukkan bahwa kecelakaan kerja tidak jarang disebabkan oleh human error yang berawal adanya trouble maker akibat kondisi tempat kerja dan beban kerja yang terlalu berlebihan dan tidak ada prosedur keamanan dan minimnya peralatan. Sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan kelelahan yang luar biasa dari pekerja.
K3 pada prinsipnya adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya.Â
Selaku pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional. Hal ini termuat dalam Keputusan Menaker RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H