Kecelakaan Kerja Meningkat dan Filosofi "Tak Sangoni Slamet"
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan jumlah kecelakaan kerja terus meningkat cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Kecelakan kerja yang terjadi di Resort Ubud Bali.yang menewaskan 5 pekerja merupakan salah satu dari ratusan ribu kasus dalam setahun.
Kecelakaan kerja adalah masalah dunia yang serius, namun ILO selalu memberikan catatan bahwa kecelakaan kerja di Indonesia tergolong tinggi. Lantas apakah boleh dibilang kita adalah bangsa yang ceroboh ? Dalam hitungan ekonomi, menurut catatan ILO kerugian tahunan akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan di beberapa negara jumlahnya bisa mencapai 4 persen dari produk nasional bruto.
Sejarah mencatat metode keselamatan kerja yang ilmiah dilakukan di Inggris pada tahun 1833 yang diwujudkan dengan pembentukan pengawas ketenagakerjaan. Kini pengawasan ketenagakerjaan telah dibentuk di hampir semua negara.Â
Layanan pengawasan diselenggarakan secara berbeda-beda di masing-masing negara dan alokasi anggarannya juga bervariasi karena perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi, politis perburuhan dan kondisi profesionalisme di masing-masing negara. Namun eksistensi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia ekistensi antara ada dan tiada. Akibatnya korban-korban berjatuhan akibat kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja.
Apakah budaya keselamatan kerja bangsa kita begitu buruk ? Sejatinya tidak, karena budaya bangsa kita sangat menjunjung tinggi keselamatan diri. Setiap suku di negeri ini kebanyakan memiliki kearifan lokal terkait keselamatan kerja.
Penulis teringat, sejak kecil sering mendengar pesan bijak terkait arti keselamatan dalam budaya Jawa. Banyak kita temukan pelajaran tentang arti pentingnya Safety First.Â
Kita sering mendengarkalimat yang menurut saya sederhana namun penuh makna. Bila kita akan bepergian baik kerja, merantau, atau melakukan suatu kegiatan sering kita (adat ketimuran) meminta izin pada orang tua.Â
Satu petuah yang sering terucap adalah "tak sangoni slamet" yang berarti bahwa bukan uang/harta yang diharapkan orang tua kita tapi keselamatan diri kita yang utama. Bukankah dalam ilmu safety ditekankan keselamatan adalah segalanya. Selain itu kita juga sering melihat orang tua kita jika menghadapi pekerjaan yang mengandung risiko akan mengeluarkan semacam mantera atau doa yang berbunyi "sluman slumen slamet"
Setiap pekerjaan pastilah ada suatu resiko yang ditanggung, namun semua resiko itu bisa kita kurangi atau tidak akan terjadi jika kita mengerjakannya dengan penuh perhatian dan teliti.
 Teori Dasar Kecelakaan Kerja
Tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia menimbulkan gugatan terkait efektivitas prosedur keselamatan kerja dan kemampuan tanggap darurat yang masih rendah, sehingga perlu dilengkapi dengan berbagai prosedur terbaru serta menguasai teorinya.Â
Teori dasar untuk menjelaskan kecelakaan kerja adalah Teori Domino yang dikembangkan oleh HW Heinrich. Menurut teori itu kecelakaan terjadi bukan karena faktor tunggal, tetapi banyak faktor  yang berkontribusi. Antara lain kurangnya kompetensi pekerja, atau persepsi negatif terhadap prosedur kerja.
Bangsa Indonesia patut mengelus dada terkait dengan jumlah kecelakaan kerja terus meningkat cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Ini berdasarkan data yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan. Data jumlah kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja (PAK) di tahun 2020 berada di angka 221.740 kasus.Â
Kemudian meningkat di tahun 2021 menjadi 234.370 kasus. "Sedangkan tahun 2022 jumlah kecelakaan kerja meningkat cukup besar menjadi 298.137 kasus. Diprediksi angka kecelakaan kerja pada tahun 2023 akan meningkat.
Pengawas Ketenagakerjaan Lemah
Masih tingginya angka kecelakaan kerja akibat lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Fungsi pengawasan terkait K3 perusahaan masih lemah dan sering dihambat ketika menjalankan tugasnya.Â
Pengawas spesialis bidang K3 di seluruh Indonesia jumlahnya masih kurang. Untuk itu perlu solusi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di negeri ini bisa efektif. Efektivitas pengawasan juga terkendala oleh aspek otonomi daerah.
Menurut regulasi ILO pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja bisa berjalan dengan baik.
Ada dua konvensi ILO yang penting terkait pengawasan ketenagakerjaan yaitu Konvensi No. 81 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Konvensi No. 129 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Pertanian. Keduanya memiliki relevansi dan telah ditetapkan dalam Deklarasi ILO tahun 2008 tentang Deklarasi Keadilan Sosial.Â
ILO menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan harus merespons dengan cara yang lebih esien untuk mengantisipasi berbagai perubahan dunia kerja seperti masalah subkontrak, outsourcing dan meningkatnya pekerjaan yang ilegal atau tidak dinyatakan sebagai jenis pekerjaan. Hal itu karena munculnya model usaha baru dan metode produksi.
Disfungsi pengawas ketenagakerjaan harus dicegah. Potensi bahaya dan risiko terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus terus dikaji, selalu diperbarui dan diawasi secara ketat. Perlu melihat secara komprehensif penyebab dan dampak yang ditimbulkan.
Definisi potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut.Â
Tidak mungkin atau sangat sulit untuk mengetahui semua bahaya yang ada. Namun, beberapa hal yang tampak jelas berbahaya, misalnya bekerja dengan menggunakan tangga yang tidak stabil, atau menggunakan lift yang sudah berumur tua dan tidak dirawat semestinya. Namun banyak kasus menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi akibat dari situasi sehari-hari.
Keniscayaan, setiap perusahaan perlu program pelatihan K3 yang praktis dan mudah dimengerti bagi seluruh karyaswan. Pekerja perlu modul pembelajaran yang memaparkan tentang modus kecelakaan kerja.Â
Data menunjukkan bahwa kecelakaan kerja tidak jarang disebabkan oleh human error yang berawal adanya trouble maker akibat kondisi tempat kerja dan beban kerja yang terlalu berlebihan dan tidak ada prosedur keamanan dan minimnya peralatan. Sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan kelelahan yang luar biasa dari pekerja.
K3 pada prinsipnya adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya.Â
Selaku pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional. Hal ini termuat dalam Keputusan Menaker RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H