Ternak yang terserang atau diduga terserang Antraks harus diisolasi atau dipisahkan dari ternak lain. Isolasi hendaknya dilakukan di tempat atau kandang dimana ternak tersebut ditemukan sakit.Â
Ternak tersebut tidak boleh dipindahkan ke tempat lain. Sangat dilarang untuk menyembelih maupun menjual ternak sakit.Â
Ternak yang mati karena Antraks atau diduga Antraks, harus dimusnahkan dengan cara dibakar habis atau dikubur dengan kedalaman minimal 2 meter.
Lembaga yang terkait dengan penanganan Antraks perlu bekerja sama dengan aparat keamanan. Karena masalah ini bisa menimbulkan efek yang fatal bagi keselamatan umum.Â
Perlu memberi pengertian dan pemahaman kepada masyarakat desa terutama kepada para petani dan peternak. Supaya mereka paham dalam menangani masalah Antraks.
Aparat keamanan hendaknya tidak kendor dalam mengantisipasi risiko yang terkait dengan modus serangan teroris saat ini tidak pandang bulu dan menimbulkan kengerian bagi masyarakat. Masyarakat bersama aparat keamanan harus bisa mengantisipasi aksi teroris sedini mungkin.
Bisa jadi kelompok teroris semakin nekat lalu melakukan aksi brutal tidak hanya dengan senjata api dan bom, tidak mustahil juga akan menggunakan bom sunyi dalam aksinya.Â
Bom sunyi itu bisa berbentuk racun terhadap bahan pangan maupun melakukan aksi bom kimia maupun bom bioterorisme terhadap infrastruktur publik.
Aksi teroris tersebut datangnya selalu tidak terduga dengan modus yang bermetamorfosis dengan kondisi lingkungan. Aksi keji teroris diatas merupakan peringatan keras agar tidak lengah sedikitpun untuk melindungi berbagai infrastruktur dan bahan pangan.
Otoritas keamanan di tanah air hendaknya mulai memikirkan dan lebih waspada terhadap aksi teroris dalam bentuk bioterorisme.Â
Jaringan teroris di Indonesia yang saat ini disinyalir telah memiliki markas di desa-desa serta di daerah terpencil merupakan tempat yang sangat strategis untuk membuat bom biologis.