Mohon tunggu...
Totok Sugiarto
Totok Sugiarto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasar Uang syariah

22 Juni 2015   10:53 Diperbarui: 4 April 2017   17:37 14838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

 

  1. Kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

 

            الصل فى الشيأ والمعاملة الباحه ال ان يدل الدليل على التحريم

Artinya: Segala sesuatu di dalam mu’amalah boleh dilakukan sampai ada dalilyang mengharamkanya.

 

 

  • Instrumen dalam Pasar Uang Syariah

 

                 Seperti halnya pasar uang konvensional yang memiliki beberapa instrumen yang diperjual belikan. Pasar Uang syariah juga memiliki beberapa instrumen yang dapat di perdagangkan. Walaupun harus diakui dari sisi variasi instrumen masih kalah banyak jika dibandingkan dengan instrumen keuangan konvensional. Dalam pasar uang tercatat ada dua instrumen yang bisa diperjual belikan di antara para pelaku pasar uang, yaitu ;

 

  • Sertifikat Wadiah Bank Indonesia

                 Adalah salah satu instrumen moneter Bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia. Tujuannya adalah sebagai tempat pengalokasian dana bagi bank-bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas. Sertifikat ini menggunakan sistem wadiah atau titipan, dengan bank syariah hanya mendapat bonus sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Biasanya bonus Sertifikat Wadiah Bank Indonesia senilai 3% dari keuntungan yang diperoleh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun