Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
- Kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
الصل فى الشيأ والمعاملة الباحه ال ان يدل الدليل على التحريم
Artinya: Segala sesuatu di dalam mu’amalah boleh dilakukan sampai ada dalilyang mengharamkanya.
- Instrumen dalam Pasar Uang Syariah
Seperti halnya pasar uang konvensional yang memiliki beberapa instrumen yang diperjual belikan. Pasar Uang syariah juga memiliki beberapa instrumen yang dapat di perdagangkan. Walaupun harus diakui dari sisi variasi instrumen masih kalah banyak jika dibandingkan dengan instrumen keuangan konvensional. Dalam pasar uang tercatat ada dua instrumen yang bisa diperjual belikan di antara para pelaku pasar uang, yaitu ;
- Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Adalah salah satu instrumen moneter Bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia. Tujuannya adalah sebagai tempat pengalokasian dana bagi bank-bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas. Sertifikat ini menggunakan sistem wadiah atau titipan, dengan bank syariah hanya mendapat bonus sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Biasanya bonus Sertifikat Wadiah Bank Indonesia senilai 3% dari keuntungan yang diperoleh.