Â
- Pandangan Islam terhadap Uang
                Dalam Islam uang diartikan sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Dalam Islam, uang hanya berfungsi jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh sebab itu, uang tidak bisa dijual atau dibeli secara kredit.Dalam ekonomi Islam, uang bukanlah modal. Uang adalah barang publik, yang dapat dimiliki oleh semua orang. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept.
                Disisi lain, uang bagaikan kaca. Kaca tidak memiliki warna, tetapi mampu merefleksikan semua warna. Uang tidak memiliki harga, tetapi mampu merefleksikan semua harga.Oleh karen itu, dalam islam uang dapat memberikan fungsi kegunaan kepada pemakainya. Uang memiliki beberapa fungsi, antara lain ; (1) Transaksi; (2) Investasi; (3) Satuan hitung pembayaran.
Â
- Pasar Uang Syariah
                 Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa:
Pasar Uang Syariah adalah kegiatan transaksi keuanganjangka pendek antar peserta pasarberdasarkan prinsip-prinsipsyariah.
Pada dasarnya pengertian pasar uang adalah sama baik pasar uang konvensional maupun pasar uang syariah. Tidak ada perbedaan yang mencolok dari segi pengertiannya.
Â
- Landasan Syari’i Pasar Uang Syariah
Â
- Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi :
Â
           واØÙ„ ال البيع ÙˆØرم الر بى