Mohon tunggu...
Totok Sugiarto
Totok Sugiarto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasar Uang syariah

22 Juni 2015   10:53 Diperbarui: 4 April 2017   17:37 14838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                Sebagai salah satu lembaga keuangan, pasar uang memiliki beberapa tujuan yang pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu para pihak baik yang kelebihan maupun kekurangan dana untuk dapat mengalokasikan kelebihan dana yang dimiliki ataupun mencari dana untuk memenuhi kebutuhan usaha yang bersifat jangka pendek. Terdapat beberapa tujuan dari pasar uang, antara lain ;

 

  • Memenuhi kebutuhan jangka pendek para pelakunya
  • Memenuhi kebutuhan modal kerja usaha
  • Memenuhi kebutuhan likuiditas
  • Membantu pihak yang kekurangan dana
  • Memperoleh keuntungan
  • Spekulasi

 

  •  Instrumen Pasar Uang

 

Terdapat beberapa instrumen keuangan yang biasa diperdagangkan di pasar uang. Yaitu ;

 

  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang ditujukan kepada perbankan umum sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek. SBI diterbitkan untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

 

  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Instrumen ini merupakan kebalikan dari SBI, karena SBPU diterbitkan oleh perbankan umum yang ditujukan untuk Bank indonesia. SBPU diterbitkan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan menekan laju inflasi.

 

  • Sertifikat Deposito, adalah instrumen yang diterbitkan oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.

 

  • Commercial Paper, adalah surat berharga yang berbentuk promes. Commercial Paper diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek.

 

  • Call Money, adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek antar bank, yang berfungsi untuk mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

 

  • Repurchase Agreement (Repo), adalah transaksi jual beli surat berharga yang disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun