"Kami komitmen untuk kembali mengelola Posbakum di Pengadilan Agama ini dengan baik. Dan kami siap bersinergi guna mewujudkan tata kelola Posbakum sesuai aturan yang ada," katanya usai acara berlangsung.
Sebagai tambahan informasi bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan tugas berdasar UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum gratis dan cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin serta tidak mampu.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memberikan layanan bantuan hukum untuk perkara Pidana, Perdata dan PTUN, Litigasi maupun Non Litigasi. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LBHPKCabangPurbalingga #MoU #Posbakum #PAPurbalingga #UUBankum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Advokat #Lawyer #Pengacara #AdvokatNugroho #AdvokatFuad #AdvokatAdi #Purbalingga #Purwokerto #Banyumas #JawaTengahÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H