Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lagi, LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga dan Pengadilan Agama Teken MoU Posbakum

8 Januari 2025   09:56 Diperbarui: 8 Januari 2025   09:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua LBH-PK Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH.,MH dan Ketua PA Alwin,S.Ag.,MM perlihatkan Mou. (foto/humaslbhpk).

PURBALINGGA - Tahun 2025 ini nampaknya menjadi tahun bersejarah dan tahun yang penuh dengan gilang-gemilangnya Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga.

Pasalnya, bagaimana tidak, di tahun ini juga prestasi demi prestasi cemerlang yang mengharumkan nama lembaga di raih oleh segenap jajaran pengurus dan advokat LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga. Usai meraih Akreditasi C dari Menteri Hukum Republik Indonesia, lalu menjalin kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan Pos Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri kemudian di ikuti pula dengan menjalin kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan Pos Bantuan Hukum dengan Pengadilan Agama.

Penandatanganan MoU Posbakum antara LBH-PK Cabang Purbalingga dengan Pengadilan Agama. (foto/humaslbhpk).
Penandatanganan MoU Posbakum antara LBH-PK Cabang Purbalingga dengan Pengadilan Agama. (foto/humaslbhpk).

Kontrak perjanjian kerjasama pemberian layanan Pos Bantuan Hukum dengan Pengadilan Agama di teken oleh pimpinan kedua institusi tersebut pada Senin (6/1/2025).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH.,MH dan Ketua Pengadilan Agama Alwin,S.Ag.,MH menandatangani langsung MoU soal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2025 bertempat di PA setempat.

Penandatanganan MoU Posbakum antara LBH-PK Cabang Purbalingga dengan Pengadilan Agama. (foto/humaslbhpk).
Penandatanganan MoU Posbakum antara LBH-PK Cabang Purbalingga dengan Pengadilan Agama. (foto/humaslbhpk).

Turut hadir dalam acara mendampingi Ketua LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga, Bendahara Cabang Muhamad Ihsanul Fuad,SH dan Nurul Adi Nugroho,SH.,MH.

Sementara dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama didampingi oleh Sekretaris, Panitera, Ortala dan Panmud.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH.,MH kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan dan mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Foto bersama jajaran pengurus dan advokat LBH-PK Cabang Purbalingga dengan Pejabat Pengadilan Agama. (foto/humaslbhpk).
Foto bersama jajaran pengurus dan advokat LBH-PK Cabang Purbalingga dengan Pejabat Pengadilan Agama. (foto/humaslbhpk).

"Kami komitmen untuk kembali mengelola Posbakum di Pengadilan Agama ini dengan baik. Dan kami siap bersinergi guna mewujudkan tata kelola Posbakum sesuai aturan yang ada," katanya usai acara berlangsung.

Sebagai tambahan informasi bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan tugas berdasar UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum gratis dan cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin serta tidak mampu.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memberikan layanan bantuan hukum untuk perkara Pidana, Perdata dan PTUN, Litigasi maupun Non Litigasi. (tro).

#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LBHPKCabangPurbalingga #MoU #Posbakum #PAPurbalingga #UUBankum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Advokat #Lawyer #Pengacara #AdvokatNugroho #AdvokatFuad #AdvokatAdi #Purbalingga #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun