Sebagai tambahan informasi bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi A dari Menkumham RI selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda.
LBH-PK ini menjalankan fungsi pelayanan bantuan hukum berdasar UU No.16/2011 tentang bantuan hukum bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
LBH-PK melayani bantuan hukum baik berupa Litigasi maupun Non Litigasi untuk penanganan dan pelayanan perkara Pidana, Perdata dan PTUN.
Pencari keadilan yakni masyarakat baik individu maupun kelompok bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari LBH-PK dengan syarat mengajukan permohonan pelayanan bantuan hukum dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) atau Kelurahan (Lurah).
Kantor Pusat LBH-PK beralamat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran
#LBHPKPusat #LBHPKCabangBanyumas #Posbakum #PNBanyumas #SosialisasidanBimtek #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #AdvokatTeguhBayuAji #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H