Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua LBH-PK Cabang Banyumas, Teguh Bayu Aji Ikuti Sosialisasi dan Bimtek

8 November 2024   16:01 Diperbarui: 8 November 2024   16:04 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemateri atau narasumber paparkan berbagai materi sosialisasi dan bimtek. (foto/humaslbhpk).

Acara berjalan dengan lancar dan tertib. (foto/humaslbhpk).
Acara berjalan dengan lancar dan tertib. (foto/humaslbhpk).

Sebagai tambahan informasi bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi A dari Menkumham RI selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda.

LBH-PK ini menjalankan fungsi pelayanan bantuan hukum berdasar UU No.16/2011 tentang bantuan hukum bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.

LBH-PK melayani bantuan hukum baik berupa Litigasi maupun Non Litigasi untuk penanganan dan pelayanan perkara Pidana, Perdata dan PTUN.

Pencari keadilan yakni masyarakat baik individu maupun kelompok bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari LBH-PK dengan syarat mengajukan permohonan pelayanan bantuan hukum dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) atau Kelurahan (Lurah).

Kantor Pusat LBH-PK beralamat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (tro).

#LBHPerisaiKebenaran

#LBHPKPusat #LBHPKCabangBanyumas #Posbakum #PNBanyumas #SosialisasidanBimtek #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #AdvokatTeguhBayuAji #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun