LBH-PK melayani bantuan hukum berupa Litigasi dan Non Litigasi untuk penanganan perkara Pidana, perkara Perdata dan perkara PTUN.
Syarat utama mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari LBH-PK adalah mengajukan permohonan pelayanan bantuan hukum dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa (Kades) atau Kelurahan (Lurah). (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LapasKelasIIA #MoU #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI