Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LBH Perisai Kebenaran Hadiri Acara Penandatanganan MoU Bersama Lapas Kelas IIA Purwokerto

6 November 2024   13:30 Diperbarui: 6 November 2024   13:37 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Ka Lapas Andi Wijaya Rivai. (foto/humaslbhpk).

LBH-PK melayani bantuan hukum berupa Litigasi dan Non Litigasi untuk penanganan perkara Pidana, perkara Perdata dan perkara PTUN.

Foto bersama Ka Lapas. (foto/humaslbhpk).
Foto bersama Ka Lapas. (foto/humaslbhpk).

Syarat utama mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari LBH-PK adalah mengajukan permohonan pelayanan bantuan hukum dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa (Kades) atau Kelurahan (Lurah). (tro).

#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LapasKelasIIA #MoU #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun