LBH-PK melayani bantuan hukum berupa Litigasi dan Non Litigasi untuk penanganan perkara Pidana, perkara Perdata dan perkara PTUN.
Syarat utama mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari LBH-PK adalah mengajukan permohonan pelayanan bantuan hukum dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa (Kades) atau Kelurahan (Lurah). (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LapasKelasIIA #MoU #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H