Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan, Menjaga Marwah Pekerja agar Tak Nestapa di Usia Senja

4 Januari 2016   23:08 Diperbarui: 4 Januari 2016   23:43 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Jaminan Kematian dengan besaran iuran yaitu RP 6.800, sedangkan untuk iuran Jaminan Hari Tua, nilai iuran 2% berdasar nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan. Nah dengan cara seperti ini sangat mudah sekali bila rekan yang belum ikut program BPJS Ketenagakerjaan segera bergabung, karena ada peserta Bukan Penerima Upah yang telah bergabung sebagai anggota sebanyak 487.724 peserta yang memilih ikut di BPJS Ketenagakerjaan. Ayo sobat blogger bisa kok gabung, dan manfaatnya pun nanti akan terasa.


Di jasa kontruksi pun para pekerjanya telah bergabung sebanyak 2.970.123 peserta, mereka telah sadar bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan payung dan juga pelindung di saat yang dibutuhkan terutama ketika harus mengalami kecelakaan kerja, kata orang dahulu mah sedia payung sebelum hujan.


Marwah Terjaga Saat Lansia Dengan Jaminan Pensiun


Struk gaji dengan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan(dokpri)


Usia pensiun di setiap negara memang berbeda beda, di Jerman, usia pensiun dkisaran umur 65 tahun, begitu juga dengan Denmark dan Belanda, di negeri ginseng Korea Selatan, usia pensiun adalah 60 tahun, sedangkan di negeri Paman Sam, Amerika Serikat, usia pensiun setelah mencapai umur 66 tahun.
Untuk masalah usia pensiun di negeri tercinta ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun(PP 45/2015) yang terdapat dalam pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56(lima puluh enam) tahun”. Pasal 2 yang berbunyi” Mulai 1 Januari 2019 Usia pensiun dimaksud pada ayat(1) menjadi 57(lima puluh tujuh)tahun. Dan ayat 3 yakni” Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat(2) selanjutnya bertambah 1(satu) tahun untuk setiap 3(tiga)tahun berikutnya sampai mencapai Usia pensiun 65(enam puluh lima) tahun.


Program Jaminan Pensiun merupakan sebuah program teranyar yang melengkapi program lainnya seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan hadirnya Jaminan Pensiun merupakan jawaban indah untuk para pekerja, selama ini jaminan pensiun identik dengan pegawai negeri sipil ataupun pensiunan TNI/ Polri, namun sekarang para pekerja swasta pun dapat menikmati masa tuanya dengan bahagia dengan program Jaminan Pensiun.


Saat lanjut usia menyapa pekerja, maka Jaminan Pensiun merupakan berkah yang tak terkira dan ini patut kita syukuri sebagai pekerja. Dengan Jaminan Pensiun, para pekerja sangat dihargai di masa tuanya, dengan manfaat pensiun yang dibayarkan setiap bulan merupakan kegembiraan sepanjang hidup dan menjaga marwah atau harga diri para pekerja yang berusia lanjut, sebuah perlindungan yang mendamaikan bagi buruh di usia senjanya, setelah melewati masa masa produktif di pabrik pabrik, ini adalah berkah terindah bagi pekerja Indonesia. Dengan skema iuran program jaminan pensiun di hitung sebesar 3% yang terdiri dari iuran 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Dan manfaatnya adalah berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, dan yang sangat diapresiasi pekerja adalah, manfaat pensiun ini dapat di wariskan kepada ahli waris kepada janda/duda dari peserta program Jaminan pensiun.


Dan manfaat pensiun anak, berupa uang tunai bulanan diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris hingga mencapai usia si anak 23 tahun, Jaminan Pensiun adalah kunci pembuka para pekerja agar tetap menikmati kualitas hidup meski telah memasuki usia pensiun, dengan adanya program Jaminan Pensiun, merupakan angin segar bagi para buruh di Indonesia, maju terus buruh Indonesia,masa depan cerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun