Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan, Menjaga Marwah Pekerja agar Tak Nestapa di Usia Senja

4 Januari 2016   23:08 Diperbarui: 4 Januari 2016   23:43 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Karena Muctar memang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja akhirnya rekan kerja kami ini mendapatkan pelayanan yang maksimal dari Jamsostek kali itu, biaya penggantian operasi di tanggung sebesar 20 juta, beruntung jari tengah teman saya ini akhirnya bisa sembuh dan tidak mengalami kecacatan secara permanen. Pelayanan dari rumah sakit pun tak bertele tele, dan teman saya di tempatkan di ruang kelas II, segala kebutuhan obat obatan dan juga pernak pernik operasi tangannya berjalan lancar.


Muctar menunjukan jari tengah yang telah sembuh dari kecelakaan kerja(dokpri)


Dan setelah mengalami perubahan nama dari dulu bernama Jamsostek dan kini BPJS Ketenagakerjaan, ada level peningkatan layanan, dulu bila limit untuk kecelakaan kerja hanya 20 juta saja namun kini, sejak 1 Juli 2015 adanya perubahan yang cukup signifikan dan tentu saja sangat membantu peserta yakni pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafond sepanjang sesuai kebutuhan medis, kabar baik ini sangat menggembirakan bagi pekerja, bayangkan bila ada kecelakaan kerja dengan biaya perawatan diatas 20 juta, mau kemana pekerja akan mengganti biaya kelebihan perawatan. Manfaat pelayanan dan kesehatan untuk pekerja meliputi perawatan dan pengobatan pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah, mendapatkan perawatan intensif seperti HCU, ICCU,ICU, penunjang diagnostik, pengobatan dengan obat generik maupun obat paten, transfusi darah. Ini adalah sebuah langkah maju dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk pesertanya. Selain biaya pengobatan, ternyata peserta pun mendapatkan santunan berupa uang, dan juga di bantu saat masa recovery dalam penyembuhan.


Pengalaman Mengambil Manfaat JHT


Bukti laporan informasi saldo JHT(dokpri)


Sebagai peserta yang telah lebih sepuluh tahun menjadi peserta, seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua di pasal 22 ayat 5 yang berbunyi :” Pengambilan manfaat JHT Sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30 %(tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10%(sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan masa memasuki pensiun”.


Maka saya dan juga rekan rekan pekerja lainnya mengisi pengajuan pembayaran Jaminan hari Tua, Kepsertaan 10 tahun, pengambilan sebagian maksimal 10% dan menyertakan dokumen pendukung seperti foto copy Kartu kepesertaan BPJS, foto copy KTP, foto copy kartu keluarga dengan menunjukan yang aseli serta surat keterangan. Setelah melengkapi persyaratan, kami pun menuju kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berada di kawasan Slipi, dan berkas pun di terima, petugas BPJS Ketenagakerjaan memberitahu bahwa apakah metode pembayaran dikehendaki bisa dibayarkan secara tunai atau transfer, kami pun memilih cara transfer, dan petugas dengan ramah memberitahukan bahwa dua minggu pembayaran akan ditransfer ke nomor rekening peserta.


Semua proses mengambil manfaat JHT berjalan lancar dan dengan pelayanan yang prima membuat kami pun menaruh respek akan kinerja BPJS Ketenagakerjaan, happy endingnya sih kami pun bergembira setelah tahu bahwa transfer ke rekening kami berjalan mulus dan sesuai waktu yang di janjikan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Bukan Monopoli Tenaga Kerja Penerima Upah


Ada presepsi yang sejatinya memang harus di luruskan, bahwa kepesertaan aktif program BPJS Ketenagakerjaan adalah orang orang yang bekerja di perusahaan, betul memang peserta BPJS adalah para pekerja penerima upah namun ternyata itu bukan sebuah monopoli pekerja saja, dengan jumlah peserta dari tenaga kerja penerima upah per bulan oktober sebanyak 14.086.790, tenaga kerja penerima upah memang terlihat dominan. Namun bukan berarti tenaga kerja lain tertutup untuk menjadi peserta, dan mereka yang di sebut bukan penerima upah yang melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri seperti tukang sayur, tukang ojek pangkalan, atau juga para blogger yang bekerja secara free lance yang mempunyai penghasilan dari blognya bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Dengan persyaratan yang tak berbelit, seseorang yang tak terikat dengan perusahaan dan bukan disebut sebagai tenaga kerja penerima upah bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Dapat mendaftar langsung ke kantor BPJS Ketengakerjaan terdekat, atau keperbankan, mitra, kelompok yang yang telah mengikat kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan meliputi program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua, dengan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 1% berdasar nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun