Kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah Cikarang, Bekasi(dokpri)
Masa tua atau dimana orang menyebutnya usia senja, saat phisik mengalami keterbatasan, namun bukankah hidup terus berlanjut? Tetap harus makan, minum dan mempunyai hunian yang layak. Setelah mengalami masa masa produktif, beberapa tahun kemudian masa pensiun menjelang dan ini merupakan hal yang perlu di pikirkan secara matang untuk para pekerja yang bukan pegawai negeri sipil.
Pekerja swasta dihadapkan pada situasi ketika tak memiliki lagi penghasilan tetap tiap bulannya, beda dengan Pegawai Negeri Sipil yang akan mendapat hak pensiun. Namun kini situasinya pun berbeda, pekerja bisa mendapatkan pensiun, lho kok bisa?
Jalan panjang menuju jaminan pensiun untuk pekerja tidaklah serta merta, dalam beberapa dekade terakhir banyak sekali aturan yang mengatur tentang jaminan tenaga kerja di negeri ini, di mulai pada tahun 1978 ketika Asuransi Tenaga Kerja diluncurkan, kemudian peran ASTEK berakhir pada tahun 1992 saat Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kenangan saat memakai kartu peserta Jamsostek(dokpri)
Dan pada tahun 2011 terbitlah Undang Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terbagi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bila BPJS Kesehatan beroperasi penuh pada tanggal 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juni 2015.
BPJS Ketenagakerjaan Tameng Kesejahteraan Buruh Indonesia
Bangga memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan(dokpri)
Sebagai buruh yang telah bekerja hampir satu dekade, saya merasakan banyak manfaat ketika masuk sebagai peserta, apalagi sekarang ketika jaminan ketenagakerjaan berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan jaminan pensiun yang melengkapi jaminan yang telah di sediakan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Kematian(JK), Jaminan Hari Tua(JHT) dan hadir pula Jaminan Pensiun(JP).
Semua rangkaian jaminan tersebut adalah untuk melindungi para pekerja di negeri tercinta, tak terbayang jika perusahaan kami tak menyertakan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai pekerja yang rentan dengan hal hal yang tak terduga, kami bahagia telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari program BPJS Ketenagakerjaan sehingga bekerja pun akan lebih tenang dan kondusif karena ada payung hukum tentang kejelasaan hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dengan skema yaitu % iuran dikali upah dan menjadi tanggungan, untuk program Jaminan Kecelakaan Pekerja, Pemberi Kerja membayar 0,24-1,74 %, untuk Jaminan Kematian, Pemberi Kerja membayar 0.3%. Untuk program Jaminan Hari Tua, Pemberi Kerja mengiur 3,7% sedangkan pekerja membayar iuran 2%. Dan untuk program Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja iuarannya 2% sedangkan pekerja 1%. Dengan skema seperti ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan rasa aman bagi para pesertanya, dan tidak tertutup kemungkinan iuran akan naik di kemudian hari sehingga manfaat yang dirasakan oleh pekerja akan lebih terasa, semoga.
Menikmati Pelayanan Tak Bertele Tele
Sebagai pekerja atau buruh dengan mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah berkah yang tak terhingga, manfaat itu baru terasa saat kejadian yang akhirnya kita tersadar betapa pentingnya ikut dalam program program BPJS Ketenagakerjaan. Seperti kejadian yang menimpa rekan kerja kami beberapa waktu lalu, saat bekerja rekan saya yang bernama Muctar mengalami kecelakaan kerja, jari tengah tangan kanan kena vanbelt sebuah mesin kompresor, dan mengakibatkan luka yang membuat jarinya harus segera di operasi.
Karena Muctar memang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja akhirnya rekan kerja kami ini mendapatkan pelayanan yang maksimal dari Jamsostek kali itu, biaya penggantian operasi di tanggung sebesar 20 juta, beruntung jari tengah teman saya ini akhirnya bisa sembuh dan tidak mengalami kecacatan secara permanen. Pelayanan dari rumah sakit pun tak bertele tele, dan teman saya di tempatkan di ruang kelas II, segala kebutuhan obat obatan dan juga pernak pernik operasi tangannya berjalan lancar.
Muctar menunjukan jari tengah yang telah sembuh dari kecelakaan kerja(dokpri)
Dan setelah mengalami perubahan nama dari dulu bernama Jamsostek dan kini BPJS Ketenagakerjaan, ada level peningkatan layanan, dulu bila limit untuk kecelakaan kerja hanya 20 juta saja namun kini, sejak 1 Juli 2015 adanya perubahan yang cukup signifikan dan tentu saja sangat membantu peserta yakni pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafond sepanjang sesuai kebutuhan medis, kabar baik ini sangat menggembirakan bagi pekerja, bayangkan bila ada kecelakaan kerja dengan biaya perawatan diatas 20 juta, mau kemana pekerja akan mengganti biaya kelebihan perawatan. Manfaat pelayanan dan kesehatan untuk pekerja meliputi perawatan dan pengobatan pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah, mendapatkan perawatan intensif seperti HCU, ICCU,ICU, penunjang diagnostik, pengobatan dengan obat generik maupun obat paten, transfusi darah. Ini adalah sebuah langkah maju dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk pesertanya. Selain biaya pengobatan, ternyata peserta pun mendapatkan santunan berupa uang, dan juga di bantu saat masa recovery dalam penyembuhan.
Pengalaman Mengambil Manfaat JHT
Bukti laporan informasi saldo JHT(dokpri)
Sebagai peserta yang telah lebih sepuluh tahun menjadi peserta, seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua di pasal 22 ayat 5 yang berbunyi :” Pengambilan manfaat JHT Sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30 %(tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10%(sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan masa memasuki pensiun”.
Maka saya dan juga rekan rekan pekerja lainnya mengisi pengajuan pembayaran Jaminan hari Tua, Kepsertaan 10 tahun, pengambilan sebagian maksimal 10% dan menyertakan dokumen pendukung seperti foto copy Kartu kepesertaan BPJS, foto copy KTP, foto copy kartu keluarga dengan menunjukan yang aseli serta surat keterangan. Setelah melengkapi persyaratan, kami pun menuju kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berada di kawasan Slipi, dan berkas pun di terima, petugas BPJS Ketenagakerjaan memberitahu bahwa apakah metode pembayaran dikehendaki bisa dibayarkan secara tunai atau transfer, kami pun memilih cara transfer, dan petugas dengan ramah memberitahukan bahwa dua minggu pembayaran akan ditransfer ke nomor rekening peserta.
Semua proses mengambil manfaat JHT berjalan lancar dan dengan pelayanan yang prima membuat kami pun menaruh respek akan kinerja BPJS Ketenagakerjaan, happy endingnya sih kami pun bergembira setelah tahu bahwa transfer ke rekening kami berjalan mulus dan sesuai waktu yang di janjikan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Bukan Monopoli Tenaga Kerja Penerima Upah
Ada presepsi yang sejatinya memang harus di luruskan, bahwa kepesertaan aktif program BPJS Ketenagakerjaan adalah orang orang yang bekerja di perusahaan, betul memang peserta BPJS adalah para pekerja penerima upah namun ternyata itu bukan sebuah monopoli pekerja saja, dengan jumlah peserta dari tenaga kerja penerima upah per bulan oktober sebanyak 14.086.790, tenaga kerja penerima upah memang terlihat dominan. Namun bukan berarti tenaga kerja lain tertutup untuk menjadi peserta, dan mereka yang di sebut bukan penerima upah yang melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri seperti tukang sayur, tukang ojek pangkalan, atau juga para blogger yang bekerja secara free lance yang mempunyai penghasilan dari blognya bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan persyaratan yang tak berbelit, seseorang yang tak terikat dengan perusahaan dan bukan disebut sebagai tenaga kerja penerima upah bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Dapat mendaftar langsung ke kantor BPJS Ketengakerjaan terdekat, atau keperbankan, mitra, kelompok yang yang telah mengikat kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan meliputi program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua, dengan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 1% berdasar nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan.
Jaminan Kematian dengan besaran iuran yaitu RP 6.800, sedangkan untuk iuran Jaminan Hari Tua, nilai iuran 2% berdasar nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan. Nah dengan cara seperti ini sangat mudah sekali bila rekan yang belum ikut program BPJS Ketenagakerjaan segera bergabung, karena ada peserta Bukan Penerima Upah yang telah bergabung sebagai anggota sebanyak 487.724 peserta yang memilih ikut di BPJS Ketenagakerjaan. Ayo sobat blogger bisa kok gabung, dan manfaatnya pun nanti akan terasa.
Di jasa kontruksi pun para pekerjanya telah bergabung sebanyak 2.970.123 peserta, mereka telah sadar bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan payung dan juga pelindung di saat yang dibutuhkan terutama ketika harus mengalami kecelakaan kerja, kata orang dahulu mah sedia payung sebelum hujan.
Marwah Terjaga Saat Lansia Dengan Jaminan Pensiun
Struk gaji dengan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan(dokpri)
Usia pensiun di setiap negara memang berbeda beda, di Jerman, usia pensiun dkisaran umur 65 tahun, begitu juga dengan Denmark dan Belanda, di negeri ginseng Korea Selatan, usia pensiun adalah 60 tahun, sedangkan di negeri Paman Sam, Amerika Serikat, usia pensiun setelah mencapai umur 66 tahun.
Untuk masalah usia pensiun di negeri tercinta ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun(PP 45/2015) yang terdapat dalam pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56(lima puluh enam) tahun”. Pasal 2 yang berbunyi” Mulai 1 Januari 2019 Usia pensiun dimaksud pada ayat(1) menjadi 57(lima puluh tujuh)tahun. Dan ayat 3 yakni” Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat(2) selanjutnya bertambah 1(satu) tahun untuk setiap 3(tiga)tahun berikutnya sampai mencapai Usia pensiun 65(enam puluh lima) tahun.
Program Jaminan Pensiun merupakan sebuah program teranyar yang melengkapi program lainnya seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan hadirnya Jaminan Pensiun merupakan jawaban indah untuk para pekerja, selama ini jaminan pensiun identik dengan pegawai negeri sipil ataupun pensiunan TNI/ Polri, namun sekarang para pekerja swasta pun dapat menikmati masa tuanya dengan bahagia dengan program Jaminan Pensiun.
Saat lanjut usia menyapa pekerja, maka Jaminan Pensiun merupakan berkah yang tak terkira dan ini patut kita syukuri sebagai pekerja. Dengan Jaminan Pensiun, para pekerja sangat dihargai di masa tuanya, dengan manfaat pensiun yang dibayarkan setiap bulan merupakan kegembiraan sepanjang hidup dan menjaga marwah atau harga diri para pekerja yang berusia lanjut, sebuah perlindungan yang mendamaikan bagi buruh di usia senjanya, setelah melewati masa masa produktif di pabrik pabrik, ini adalah berkah terindah bagi pekerja Indonesia. Dengan skema iuran program jaminan pensiun di hitung sebesar 3% yang terdiri dari iuran 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Dan manfaatnya adalah berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, dan yang sangat diapresiasi pekerja adalah, manfaat pensiun ini dapat di wariskan kepada ahli waris kepada janda/duda dari peserta program Jaminan pensiun.
Dan manfaat pensiun anak, berupa uang tunai bulanan diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris hingga mencapai usia si anak 23 tahun, Jaminan Pensiun adalah kunci pembuka para pekerja agar tetap menikmati kualitas hidup meski telah memasuki usia pensiun, dengan adanya program Jaminan Pensiun, merupakan angin segar bagi para buruh di Indonesia, maju terus buruh Indonesia,masa depan cerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H