Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Anggaran Pendidikan +62 Besar, Masalah Ujung Tombak Terus Berkutat pada Kelayakan, Kompetensi, Sertifikasi

1 September 2022   14:11 Diperbarui: 1 September 2022   21:44 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya, pada pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS Paud yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik. Berikutnya, pos pembiayaan mencakup alokasi untuk dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dana abadi kebudayaan. Selain itu, dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan.

Jauh panggang dari api?

Anggaran pendidikan yang cukup besar, 20 persen dari APBN yang sudah dipastikan hingga anggaran 2023, hingga tahun ajaran 2021/2022, apakah hasilnya signifikan terhadap peningkatan pendidikan Indonesia? Jawabnya, masih boleh dibilang jauh panggang dari api.

Mengapa hasil pendidikan hingga 77 tahun Indonesia merdeka, hasilnya terus jauh panggang dari api? Salah satu jawabannya, dari sekian banyak masalah benang kusut pendidiian Indonesia meski diberikan anggaran besar, adalah pada ujung tombaknya. Ujung tombak pendidikan adalah guru. Tetapi masalah guru di Indonesia sangat sulit diurai benang kusutnya, terutama dari segi kompetensi.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Kompetensi guru merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Pertanyaannya, hingga tahun ajaran 2021/2022, dari seluruh level guru, sudah berapa persen guru di Indonesia yang terkatogeri kompeten, lulus semua kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosialnya?

Coba simak, dari Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, hanya ada 2,91 juta guru layak mengajar di Indonesia pada tahun ajaran 2020/2021. Malah, dari laporan disebutkan bahwa guru yang layak mengajar hanyalah guru yang telah memenuhi syarat kualifikasi akademik (guru dengan ijazah D4/S1 atau lebih tinggi).

Meski jumlah ini meningkat 9,60% dibandingkan tahun ajaran sebelumnya atau secara year-on-year (yoy). Tercatat, jumlah guru layak mengajar di Indonesia ada sebanyak 2,65 juta guru pada tahun ajaran 2019/2020, tetapi standar layak hanya dari ukuran kualifikasi akademik.

Sudah begitu, mayoritas guru yang disebut layak mengajar pada tahun ajaran 2020/2021 adalah guru di sekolah dasar (SD). Jumlahnya mencapai 1,56 juta atau 53,91% dari total guru layak mengajar secara nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun