Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siap-Siap 2022, Iuran BPJS Samarata, Premium-Pertalite Disetop

27 Desember 2021   09:46 Diperbarui: 27 Desember 2021   09:51 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya kutip dari Bisnis, Minggu (26/12/2021), Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, masih dibutuhkan transisi untuk mendorong masyarakat mengkonsumsi BBM yang dengan kualitas yang lebih baik, seperti penggunaan Pertalite yang diharapkan bisa menggantikan Premium saat ini.

Pertalite menjadi pilihan masyarakat karena kualitasnya yang lebih baik dengan harga yang terjangkau. Untuk itu, perlu kesiapan pemberian subsidi untuk Pertamax jika pemerintah berencana menghentikan penjualan Premium dan diikuti dengan distopnya penjualan Pertalite.

Pemerintah wajib belajar dari Malaysia yang Pemerintahnya memberikan subsidi kepada penggunaan BBM RON tinggi. Kebijakannya, tuangkan dalam revisi UU Migas yang belum selesai, bisa dimasukan soal petroleum fund, yaitu dana yang bisa digunakan dalam berbagai macam kegiatan, seperti untuk membantu masyarakat saat harga minyak dunia tinggi, untuk kegiatan explorasi mencari cadangan migas baru, dan membantu pengembangan lainnya.

Bila itu dilakukan, peralihan BBM ramah lingkungan dengan adanya subsidi yang benar, akan mendukung implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20/2017 yang mensyaratkan standar minimal RON 91 untuk produk gasoline dan CN 51 untuk gasoil sesuai dengan standar EURO 4.

Peralihan dan perubahan apa pun, wajib ada peraturan dan kebijakan yang mendukung kepentingan rakyat, yaitu ada perikeadilan dan perikemanusiaan. 

Coba untuk menyamaratakan iuran BPJS Kesehatan, apakah memenuhi kriteria sesuai Sila dalam Pancasila? Merubah BBM, juga harus sesuai Sila dalam Pancasila!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun